Antisipasi Titip Absen, BKPSDM Kabupaten Serang Gunakan Absensi Sistem Scan Barcode

Pemerintah Kabupaten Serang menerapkan sistem absensi scan barcode di lingkungan kerja pemerintah.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Kabid Pengadaan Data Informasi dan Pemberhentian BKPSDM Kabupaten Serang, Fahirohim. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang menerapkan sistem absensi scan barcode di lingkungan kerja pemerintah.

Inovasi itu dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada para pegawai di lingkungan Pemkab Serang.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Pengadaan Data Informasi dan Pemberhentian BKPSDM Kabupaten Serang, Fahirohim.

Fahirohim mengatakan sistem absensi berbasis digitalisasi mulai dilakukan setelah sebelumnya hanya secara manual.

Baca juga: Puas Hadiri Talkshow Nasional Tribun Banten, Mahasiswa UT Siap Jadi Penyalur Informasi Pemilu 2024

"Sekarang untuk sistem absensi tamu, survei kepuasan layanan, sudah berbasis digital tinggal scan barcode," ujarnya kepada TribunBanten.com saat ditemui di kantornya, Rabu (20/9/2023).

Kata Fahirohim, sistem birokrasi di Kabupaten Serang kini sudah mulai diupayakan untuk menggunakan sistem berbasis digital.

Upaya itu dilakukan BKPSDM Kabupaten Serang dalam rangka mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Pasalnya, ketika masih menggunakan sistem manual, BKPSDM menemukan sejumlah kasus kecurangan yang dilakukan oleh seorang PNS di Kabupaten Serang.

"Kalau sistem manual itu ada yang cuma nitip absen, kalo dengan digitalisasi kan bisa memproteksi dan membatasi aksi manipulasi," katanya.

Kata Fahirohim, ketika sistem absensi menggunakan scan barcode, itu bisa meminimalisir kecurangan atau hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, dengan sistem digitalisasi ini juga, kata dia, bisa mempermudah BKPSDM dalam melakukan pemantauan kinerja para PNS di Kabupaten Serang.

"Saat ini juga, kita sedang melakukan pemberkasan dari CPNS ke PNS, dengan sistem scan barcode ini kita bisa tahu secara cepat siapa saja yang sudah menyampaikan berkas CPNS ke PNS kita," ungkapnya.

Fahirohim menjelaskan bahwa dengan sistem barcode, tim verifikasi bisa menyimpan database kehadiran para PNS.

Data tersebut berguna untuk BKPSDM dalam melakukan verifikasi pada saat melakukan penilaian kerja PNS.

"Kita kan ada aplikasi SipKerja, (sistem informasi penilaian kerja pegawai negeri sipil,-red), nah aplikasi ini sebagai persensi kehadiran pns, kinerja, dan juga sebagai database pemberian TPP," ungkapnya.

Setiap akhir bulan, para OPD melakukan rekon data kehadiran dan kinerja para pegawai PNS secara internal.

Dari hasil rekon itu, kata dia, setiap OPD menyerahkannya ke BKPSDM untuk diverifikasi.

Baca juga: TribunBanten Sukses Menggelar Talkshow Nasional, Bertajuk Banten Menuju Pemilu 2024

"Nantinya resume untuk tunjangan kinerja itu output dari SipKerja yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP," katanya.

Dengan adanya sistem barcode, BKPSDM akan lebih mudah mensinkronkan antara resume kinerja yang dilaporkan setiap ASN dengan database yang ada di BKPSDM.

BKPSDM akan mengecek kebenaran laporan yang disampaikan para ASN, baik itu ketika dinas luar, cuti sakit dan lain sebagainya.

Sebab, dakuinya ketika ada pegawai PNS yang mengaku tidak bisa hadir karena sakit.

Namun bukti surat yang disampaikan, bukan surat sakit yang sesuai.

"Selain itu ada yang alasannya dinas luar, tapi ko sering dinas luar? Sebab kita temukan tiga hari izinnya, tapi setiap ada yang kosong ngga masuk pakai suratnya yang itu-itu aja," terangnya.

Sehingga dengan sistem digitalisasi ini, pihaknya mengaku akan lebih memproteksi lebih detail lagi terhadap kinerja para PNS di Pemkab Serang.

"Setelah diverifikasi kalau ada catatan, nanti dikembalikan ke opd. Kalau ngga ada yang salah langsung di ttd oleh pimpinan dan diproses pencairan ke BPKAD," tukasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved