FKPN Tolak Perubahan Tata Ruang Pesisir Serang, Disebut Ancaman Ruang Hidup Nelayan

Rencana perubahan tata ruang pesisir di Kabupaten Serang menuai penolakan keras dari Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN).

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir
TATA RUANG - Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) usai melaksanakan audensi dengan Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana di Setda Pemkab Serang pada Senin, (27/4/2026). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Rencana perubahan tata ruang pesisir di Kabupaten Serang menuai penolakan keras dari Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN).

Organisasi tersebut menilai kebijakan itu bukan sekadar bagian dari pembangunan, melainkan ancaman serius terhadap ruang hidup masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional.

Ketua Advokasi Lingkungan FKPN, Iqbal Riyadhi, mengatakan arah kebijakan tersebut berpotensi mengubah kawasan pesisir dari ruang hidup menjadi komoditas ekonomi yang dikuasai industri dan sektor properti.

Baca juga: Rangkap Jabatan ASN, Lurah Cigoong Kota Serang Mundur dari Kepala PKBM

"Ini bukan hanya soal perubahan tata ruang. Ini adalah tanda bahaya. Pesisir yang selama ini menjadi ruang hidup nelayan dan masyarakat lokal akan dialihkan menjadi ruang komersial," ujar Iqbal kepada TribunBanten.com, Senin, (27/4/2026).

Menurut Iqbal, dampak kebijakan tersebut tidak hanya menyasar aspek ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan memicu persoalan sosial.

FKPN menilai, alih fungsi kawasan pesisir dapat mengusir nelayan dari wilayah tangkapnya, mempercepat kerusakan ekosistem seperti mangrove dan perairan dangkal, hingga meningkatkan risiko abrasi dan banjir rob.

Selain itu, ketimpangan penguasaan ruang juga dikhawatirkan memicu konflik sosial di tengah masyarakat pesisir.

Iqbal juga menegaskan bahwa rencana tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku.

Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir yang menjamin akses dan keadilan bagi masyarakat pesisir.

"Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 juga menegaskan bahwa penataan ruang harus menjamin keberlanjutan dan keamanan. Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas melarang perusakan lingkungan," jelasnya.

Ia menambahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 telah menegaskan bahwa wilayah pesisir merupakan ruang publik yang tidak boleh diprivatisasi.

"Atas dasar itu, kami melihat kebijakan ini sebagai bentuk perampasan ruang hidup, legalisasi kerusakan ekologis, dan penguatan ketimpangan," tegas Iqbal.

FKPN pun menyatakan sikap tegas dengan menolak perubahan tata ruang pesisir untuk kepentingan industri dan properti.

Mereka juga mendesak penghentian seluruh proses alih fungsi pesisir yang sedang berjalan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved