Kunci Jawaban

KUNCI JAWABAN PKN Kelas 12 Halaman 37 Tugas Mandiri 2.1 Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum

Simak soal dan kunci jawaban pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) kelas 12 halaman 37 tentang perlindungan dan penegakan hukum

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
leaderpub/TribunBanten
Ilustrasi - simak soal dan kunci jawaban pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) kelas 12 halaman 37 tentang perlindungan dan penegakan hukum. 

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya."

2. UUD RI 1945 Pasal 28D ayat 1

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

3. UUD RI 1945 Pasal 24 ayat 1

"Kekuasaan kehakimab merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan."

4. UUD RI 1945 Pasal 28I ayat 4

"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah."

5. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 71

"Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia."

6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.

Pasal 10 ayat (1) huruf d, yang berbunyi:

"Penyampaian Permasalahan HAM yang dikomunikasikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dapat menggunakan aplikasi online."

*) Disclaimer:

Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.

Baca artikel terkait Kunci Jawaban lainnya di TribunBanten.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunBanten.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved