Situ Cipondoh Aset Pemprov Banten Diduga Dijual, Terbit 16 Sertifikat Hak Milik
Kejaksaan Tinggi Banten mengungkap terdapat 36 situ milik Pemerintah Provinsi Banten bermasalah.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten mengungkap terdapat 36 situ milik Pemerintah Provinsi Banten bermasalah.
Satu di antaranya yaitu Situ Cipondoh.
Situ Cipondoh berada di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Situ Cipondoh diduga dijual dan dikuasai perorangan, hingga keluar sertifikat hak milik (SHM).
Baca juga: Polda Banten Limpahkan Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lahan Perhutani ke Kejati
Doddy Arato, salah satu kelompok masyarakat sipil di Kota Tangerang, Banten, merasa resah dengan hal tersebut.
Keresahan itu diungkapkan Doddy, saat melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Banten, pada Kamis (21/9/2023).
Dalam audiensi tersebut, Doddy membawa setumpuk berkas, bukti bahwa lahan Situ Cipondoh seluas 126 hektar sebagian menjadi SHM.
"Ada 16 sertifikat hak milik di Situ Cipondoh yang terbit sejak tahun 1994 sampai 2005," kata Doddy.
Doddy mengaku berkali-kali mengadukan masalah tersebut, namun tidak pernah digubris oleh Pemerintah Provinsi Banten.
"Saya melihat Pemprov Banten tidur terus, enggak agresif mengurus masalah ini," katanya.
Riwayat Situ Cipondoh
Dalam dokumen yang diterima TribunBanten.com, Situ Cipondoh awalnya merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kemudian Situ peninggalan kolonial Belanda ini, dikelola oleh PT GTTP sejak tahun 1993 berdasarkan perjanjian kerjasama sama (PKS) nomor 660/60/perek/1993.
PKS antara PT GTTP dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut berlaku selama 30 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/situ-cipondoh-surga-para-pemancing.jpg)