CATAT Ini Solusi Jika NIK Tidak Ditemukan saat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Cara mengatasi atau solusi jika NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai saat melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Editor: Abdul Rosid
Istimewa via Tribun Wow
Cara mengatasi atau solusi jika NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai saat melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak cara mengatasi atau solusi jika NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai saat melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Sebagian pendaftar CPNS dan PPPK 2023 terkendala NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai saat melakukan pendaftaran.

Untuk mengetahui solusi jika NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai saat daftar CPNS dan PPPK 2023, berikut penjelasannya.

Baca juga: Link Download Contoh Format Surat Keterangan Domisili PPPK Kementerian ESDM 2023

Sekadar informasi, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 resmi dibuka pada Rabu (20/9/2023).

Pelamar bisa mendaftarkan diri melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Dikutip dari laman BKN, jika terdapat permasalahan seperti itu, pelamar dapat menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing untuk konsolidasi data.

Selain itu, dapat juga menghubungi call center Halo Dukcapil dengan mengirim data dengan format berikut:

Cara mengatasi atau solusi jika NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai saat melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Cara mengatasi atau solusi jika NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai saat melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. (Net)

# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan

Format tersebut dapat dikirim ke helpdesk Ditjen Dukcapil, melalui:

Hotline: 1500537

- WA: 08118005373

- SMS: 08118005373

- Email: callcenter.dukcapil@gmail.com

Adapun beberapa pertanyaan lain mengenai data pribadi seperti berikut ini.

1. Bagaimana jika muncul 'NIK Sudah Terdaftar'?

Pelamar dapat mengklik laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id, kemudian pilih permasalahan 'NIK Sudah Digunakan Orang Lain'.

Nantinya, pelamar akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data diri hingga mengunggah foto selfie memgang KTP.

2. Apakah dapat melamar CPNS 2023 lebih dari 1 jabatan?

Setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran CPNS 2023.

3. Bagaimana mengisi 'Nama' yang benar?

Diisikan nama yang sesuai tertera pada ijazah, ditulis hanya nama saja tanpa gelar.

4. Bagaimana jika kode captha tidak terbaca?

Lakukan clear history atau bersihkan riwayat dan cookies, kemudian lakukan refresh pada browser perangkat yang pelamar gunakan.

5. Bagaimana jika data tempat lahir tidak direfensikan?

Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) pada saat pelamar lahir, bukan data wilayah pemekaran saat ini ataupun nama Kelurahan/Kecematan/Desa.

Jika tempat lahir yang tertera di Ijazah pelamar adalah nama Kelurahan/Kecematan/Desa, maka silahkan ketikkan nama Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dan pastikan data tempat lahir yang dimasukkan benar.

Jika masih membutuhkan penambahan referensi misalnya lahirnya diluar Indonesia, maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir membuka laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Jika NIK Tidak Ditemukan saat Pendaftaran CPNS 2023? Hubungi Call Center Halo Dukcapil

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved