Guru Ngaji Tega Cabuli Santrinya yang Masih Berusia 10 Tahun, Korban Alami Luka Lecet hingga Trauma

Oknum guru ngaji berinisial R (33) di Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat tega mencabuli santrinya yang masih berusia 10 tahun.

()
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNBANTEN.COM - Oknum guru ngaji berinisial R (33) di Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat tega mencabuli santrinya yang masih berusia 10 tahun.

Atas aksi bejatnya itu, R ditangkap aparat Polres Polewali Mandar (Polman) di salah satu desa di Kecamatan Luyo, Minggu (24/9/2023) lalu.

Sementara korban mengalami trauma. Ia pun tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Miris! Anak di Bawah Umur di Kabupaten Tangerang Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita sudah tahan dan telah ditetapkan tersangka, oknum guru ngaji ini terbukti berbuat cabul," ungkap KBO Satreskrim Polres Polman, Ipda Iwan Rusmana kepada wartawan.

Peristiwa pencabulan ini terjadi di rumah pelaku yang menjadi tempat belajar mengaji.

ILUSTRASI PENCABULAN
ILUSTRASI PENCABULAN (pexels)

Baca juga: Dihajar Sesama Tahanan Polres Depok, Tersangka Pencabulan Anak Kandung Tewas, Alat Vital Luka-luka

Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku dengan cara menyentuh area sensitif korban.

"Dari bukti visum korban, terdapat luka lecet, tapi ini bukan persetubuhan," lanjutnya.

Pelaku saat ini telah mendekam di Mapolres Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkkabata.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: Guru Ngaji di Luyo Polman Ditangkap Polisi, Cabuli Santrinya Usia 10 Tahun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved