Hindari 4 Hal Ini Jika Ingin Lolos Seleksi CPNS 2023, Hindari Data Tak Sesuai, Jangan Terburu-buru

Berikut empat hal yang perlu dihindari saat mendaftar CPNS 2023. Pendaftaran CPNS dibuka sejak 20 September 2023.

Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS. Berikut empat hal yang perlu dihindari saat mendaftar CPNS 2023. 

Sehingga pelamar harus memastikan jaringan hingga perangkat yang akan digunakan memadai.

Baca juga: 6 Penyebab Peserta CPNS dan PPPK 2023 Gagal Lolos Seleksi Administrasi Menurut BKN, Apa Saja?

Jangan Terburu-buru

Hindari melakukan pendaftaran CPNS dengan terburu-buru.

Simak seksama syarat yang diharuskan.

Termasuk juga formasi yang akan dilamar, apabila nantinya diterima agar dapat bertanggung jawab menjalankan profesinya tersebut.

Kalau tidak akan ada saksi denda apabila PNS mengundurkan diri seusai diterima, nama yang mengundurkan diri juga akan di-blacklist selama satu periode.

Dengan catatan, sanksi ini dikenakan bagi pelamar yang telah memperoleh Nomor Induk Pegawai.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Sementara untuk sanksi denda dikenakan sesuai kebijakan masing-masing instansi, satu di antaranya yang diterapkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN)\.

Berdasarkan Pengumuman Nomor : Peng-03/VI/2021 yang memuat besaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri, dendanya bahkan puluhan juta hingga Rp 200 Juta.

Hindari Data Diri yang Tak Sesuai

Hal yang perlu dihindari saat melakukan pendaftaran CPNS 2023, yakni data diri yang salah atau tak sesuai.

Apabila menemukan kendala data diri yang tak sesuai, pelamar CPNS dapat mengakses laman bantuan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa peserta dapat mengakses laman bantuan di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/ apabila mengalami kendala.

“Jika pelamar ada kesulitan atau menemukan hal yang perlu ditindaklanjuti, silakan hubungi kanal-kanal yang sudah disediakan,” kata Azwar, Jumat (22/9/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved