Oknum Kades Banten Selingkuh di Vila di Sukabumi, Berikut Update Terkini

Kasus perselingkuhan oknum Kades Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Lebak, Banten dengan istri orang/bini orang (Binor) masih belum selesai.

Editor: Glery Lazuardi
TribunPalu.com
Kasus perselingkuhan oknum Kades Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Lebak, Banten dengan istri orang/bini orang (Binor) masih belum selesai. Oknum Kades berinisial YH itu digerebek di dalam vila bersama EH yang merupakan istri orang. Camat Cilograng, Hendi Suhendi, memberikan respons terkait kasus tersebut. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus perselingkuhan oknum Kades Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Lebak, Banten dengan istri orang/bini orang (Binor) masih belum selesai.

Oknum Kades berinisial YH itu digerebek di dalam vila bersama EH yang merupakan istri orang.

Camat Cilograng, Hendi Suhendi, memberikan respons terkait kasus tersebut.

Beberapa waktu lalu warga Desa Cikamunding melakukan demo ke Kantor Kecamatan Cilograng, mereka menuntut YH dipecat.

Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis, Oknum Perwira Kostrad di Tangsel Terancam Dipecat

"Kita intinya sesuai dengan undang-undang, bahwa pemberhentian Kades itu ada mekanisme. Mekanismenya setelah ada putusan tetap dari pengadilan, kalau di bawah lima tahun putusannya maka diberhentikan sementara, kalau di atas lima tahun diberhentikan," ujar Hendi saat ditemui Tribun di perbatasan Sukabumi Jabar, tepatnya di Terminal Cibareno, Cisolok, belum lama ini.

Ia pun mempersilakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan rapat khusus berkaitan pemberhentian YH.

"Diberhentikan sementara pun nanti silahkan BPD untuk rapat khusus. Untuk pemberhentian kades tersebut kita tidak intervensi terhadap APH (Aparat Penegak Hukum), silakan," jelasnya.

Hendi mengaku tidak mau terlalu mencampuri kasus tersebut. Ia menilai itu merupakan urusan pribadi YH.

"Kita ya pertama itu, kalau itu urusan pribadi, yang penting tugas saya yang pertama tetap roda pemerintahan di Desa harus berjalan sesuai dengan aturan yang ada, pelayanan terhadap masyarakat harus tetap dilayani," ucapnya.

Satreskrim Polres Sukabumi telah menetapkan oknum Kades Cikamunding berinisial YH sebagai tersangka.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, selain YH, EH juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Perselingkuhan salah satu kepala desa di daerah Provinsi Banten dengan TKP-nya di wilayah Cisolok (Sukabumi), penyidik telah melakukan beberapa pemeriksaan untuk melengkapi alat bukti, dan minggu kemarin telah ditetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu kepala desa dengan pasangannya yang tertangkap diduga selingkuh," kata Maruly kepada awak media di Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (29/8/2023).

Polisi juga telah memegang bukti kuat kasus perselingkuhan YH dengan EH yang merupakan istri orang.

Bukti yang dipegang polisi salah satunya hasil tes DNA sebagai bukti perselingkuhan yang dilakukan dua tersangka di vila di Cisolok.

Saat ini, polisi telah melimpahkan kasus YH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved