Seorang Remaja Tewas Usai Terlibat Tawuran di Jalan Iskandar Muda Tangerang

Seorang tewas setelah terlibat tawuran di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Minggu (24/9/2023)

Editor: Glery Lazuardi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ilustrasi jasad. Seorang tewas setelah terlibat tawuran di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. FT (24), korban, tewas akibat luka bacok. Informasi itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang tewas setelah terlibat tawuran di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

FT (24), korban, tewas akibat luka bacok.

Informasi itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.

"Satu orang meninggal dunia karena beberapa luka sabetan senjata tajam," kata dia.

Baca juga: Misteri Pembunuhan di Mal Central Park, Seorang Pria Tikam Wanita hingga Tewas, Apa Motifnya?

Aparat Polres Metro Tangerang Kota menangkap delapan pelaku.

Delapan remaja pelaku tawuran itu berinisial SM (16), N (18), F (16), RF (16), K (15), S (18), MA (17) dan MS (17).

"Termasuk 10 remaja dari kelompok korban, para pelaku mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung, korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah dirujuk dari Puskesmas Kedaung," ujarnya.

Para pelaku janjian tawuran lewat media sosial.

"Belasan pelaku itu telah janjian sebelumnya untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram Tugustres melawan akun Instagram Aliansi12. Kedua kelompok ini juga sudah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam," ucapnya.

Dia mengatakan pemeriksaan terhadap 4 admin akun media sosial masih dilakukan. Dia menuturkan pihaknya mengamankan senjata tajam dari para pelaku berupa corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korbannya.

"Untuk 4 orang yg diduga pengelola akun medsos (admin) saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya karena memposting ajakan tawuran dan video yang menampilkan kekerasan," ujarnya.

Zain mengatakan penanganan kasus tawuran itu dilakukan bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak maupun P2TP2A. Hal itu dilakukan lantaran usia para pelaku masih remaja.

"Para pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Neglasari, mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 3 atau 358 KUHP, Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved