Pasca Putusan MA Soal Eks Koruptor Nyaleg, Lima Mantan Napi Korupsi di Banten Terancam Dicoret

Lima mantan napi koruptor yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Banten terancam dicoret.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Kompas
Ilustrasi koruptor. Lima mantan napi koruptor yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Banten terancam dicoret. Hal itu karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Lima mantan napi koruptor yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Banten terancam dicoret.

Hal itu karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023.

Pasca putusan tersebut, MA memerintahkan KPU mencabut aturan yang memberi karpet merah bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Baca juga: Daftar Caleg Dapil Neraka Jateng IV: Ada Cucu Megawati hingga Mantan Bupati, Siapa Saja?

Komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja mengaku, masih menunggu aturan terbaru dari KPU RI untuk mengeksekusi perintah MA.

"Tidak serta-merta kita melakukan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung, kita harus menunggu arahan dan aturan KPU RI," kata Subagja kepada wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (1/10/2023).

Subagja memastikan, jika KPU RI sudah menerbitkan aturan terbaru tentang mantan napi koruptor, KPU Banten akan segera melaksanakan aturan tersebut.

Kata dia, mantan napi koruptor yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Banten sudah memenuhi syarat jika mengacu pada aturan yang lama.

"Ya kita tunggu saja regulasinya seperti apa, yang jelas kita pasti akan melaksanakan regulasi yang dikeluarkan KPU RI," katanya.

Saat ditanya lima mantan napi koruptor tersebut dari Partai mana saja, Subagja belum bisa menjelaskan. Namun, dia memastikan kelima orang tersebut berada di sejumlah partai.

"Waduh saya harus lihat data dulu, yang jelas (Mantan napi koruptor) ada di beberapa parpol. Kita juga nanti akan sosialisasi ke parpol tersebut terkait putusan MA ini," pungkasnya.

Mantan Koruptor Dilarang Mencalonkan Diri

Di sisi lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan MA itu.

Menurut KPK, putusan MA itu selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved