Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Masih Berlaku pada Oktober 2023, Dapat Diskon Menarik

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Banten masih berlaku pada Bulan Oktober 2023.

Editor: Glery Lazuardi
Instagram Info Serang
Pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Banten masih berlaku pada Bulan Oktober 2023. Warga dapat memanfaatkan fasilitas pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten tanpa tambahan denda keterlambatan. Pemerintah Provinsi Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Banten masih berlaku pada Bulan Oktober 2023.

Warga dapat memanfaatkan fasilitas pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten tanpa tambahan denda keterlambatan.

Pemerintah Provinsi Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada 2023.

Ini sesuai Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.

Baca juga: Bayar Pajak PBB dan BPHTB di Kabupaten Serang dapat Diskon Selama Satu Bulan, Berlaku Mulai Hari Ini

Dilansir dari akun Instagram Bapenda Banten @bapenda.banten, keringanan yang diberikan sebagai berikut:

Bebas denda PKB: 21 Agustus-31 Oktober 2023

Bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus-23 Desember 2023

Diskon PKB 30 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten: 21 Agustus-23 Desember 2023.

Pembayaran pajak dilaksanakan di Samsat, Samsat keliling, maupun gerai yang diadakan oleh Bapenda Banten.

Selain Banten, enam provinsi lainnya juga menggelar pemutihan pajak kendaraan 2023.

Yaitu

Daerah Istimewa Yogyakarta

Sumatera Selatan

DKI Jakarta

Jawa Tengah

Lampung

Sumatera Utara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved