11 Rumah Sakit di Kota Serang dengan Layanan Rawat Inap, Rawat Jalan, hingga Gawat Darurat Lengkap
Inilah 11 rumah sakit di Kota Serang yang menawarkan layanan publik dari rawat inap, rawat jalan, hingga gawat darurat lengkap
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Inilah 11 rumah sakit di Kota Serang yang menawarkan layanan publik dari rawat inap, rawat jalan, hingga gawat darurat lengkap.
Rumah sakit berikut ini terdiri dari rumah sakit yang berstatus kelas B hingga kelas C.
Beberapa rumah sakit juga menjadi rujukan untuk pasien gawat darurat hingga menerima untuk pengguna BPJS.
Baca juga: Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan, Direktur: Kami tak Menyangka
Baca juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut di Banten, Dinas Kesehatan Siapkan 23 Rumah Sakit Tipe B
Lebih lengkapnya, berikut 11 rumah sakit di Kota Serang yang menawarkan berbagai layanan:
1. Rumah Sakit Umum Daerah Banten
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten merupakan tipe rumah sakit kelas B.
RSUD Banten telah beroperasi sejak 3 Oktober 2013 silam.
Fasilitas dan pelayanan kesehatan yang di tawarkan RSUD Banten juga terbilang lengkap.

Alamat : Jalan Syech Nawawi Al-Bantani Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Nomor telepon : (0254) 8490911 – 8486654
2. Rumah Sakit Sari Asih Serang
Rumah Sakit Sari Asih Serang merupakan milik swasta.
Fasilitas dan pelayanan dokter spesialis di rumah sakit ini juga terbilang lengkap.

Di rumah sakit ini juga tersedia berbagai macam tipe kamar rawat inap mulai dari VVIP hingga Kelas III.
Ada fasilitas umum yang ada di rumah sakit ini, seperti mesin ATM, auditorium, kafetaria, masjid, playground, lapangan olahraga, serta tempat parkir yang luas.
Alamat : Jalan Jenderal Sudirman No 38 Panancangan, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, berdekatan dengan pintu Tol Serang Timur.
Nomor telepon :
Gawat Darurat / IGD 24 Jam : (0254) 220022
Costumer Service : 085939847603
3. Rumah Sakit Bhayangkara Banten
Rumah sakit ini tipe C ini dikelola oleh Polri.
Rumah sakit ini juga memiliki fasilitas dan pelayanan kesehatan yang terbilang lengkap.
Rumah Sakit Bhayangkara juga menyediakan berbagai macam tipe kamar untuk rawat inap.
Alamat : Jalan Raya Pandeglang KM 2 Sempu Cipare, Kota Serang.
Baca juga: Rutin Cuci Darah di Rumah Sakit Pakai JKN, Bunyamin Bersyukur Tidak Harus Memikirkan Biaya
Nomor telepon : 0254-9725577
4. Rumah Sakit Kencana
Rumah Sakit DKT Kencana terletak di wilayah Kota Serang, Banten.
Rumah Sakit ini memiliki beberapa fasilitas, seperti ICU, UGD, medical check up, dan instalasi bedah.
Alamat : Jalan Jenderal Ahmad Yani No 21-23 Kota Serang.
Nomor telepon : (0254) 200725
5. Rumah Sakit Umum Daerah Kota Serang
Rumah sakit ini milik Pemkot Serang dan terakreditasi kelas C.
Baca juga: Program JKN Bikin Abdul Rojak Terkesan, Pelayanan Rumah Sakit saat Rawat Inap Memuaskan dan Gratis
Rumah sakit ini memiliki fasilitas penunjang pelayanan, seperti farmasi, radiologi, rekam medik, CSSD, dan gizi.
Alamat : Jalan Kampung Baru, Panancangan, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Nomor telepon : (0254) 7932007
6. Rumah Sakit Budiasih
Rumah sakit ini milik swasta dengan tipe kelas C.
Rumah sakit ini melakukan pelayanan 24 jam dengan dokteer umum dan perawatan yang profesional didukung dokter spesialis yang dapat dihubungi setiap waktu.
Rumah Sakit Budiasih juga memiliki pelayanan dan fasilitas kesehatan yang bisa dibilang lengkap.
Alamat : Jalan Kyai H Sokhari No 39, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten
Nomor telepon : (0254) 212484
7. Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Garcia
Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Garcia merupakan milik swasta dengan pelayanan selama 24 jam.
Meskipun rumah sakit ini memiliki akreditasi tipe C, tetapi pelayanan yang diberikan untuk kesehatan ibu dan anak yang profesional bermutu dengan standar terbaik.
Di rumah sakit ini juga memiliki beberapa program unggulan, satu di antaranya baby swimming dan pregnancy swimming.
Alamat : Jalan Grya Purnama No 99, Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Nomor telepon : (0254) 223333
8. Rumah Sakit Fatimah
Rumah Sakit Fatimah dikelola Swasta.
Sebelumnya, Rumah Sakit Fatimah hanyalah sebuah klinik yang didirikan pada 2013.
Fasilitas yang tersedia di rumah sakit ini juga terbilang cukup lengkap dan pelayanannya selama 24 jam.
Tersedia juga berbagai macam tipe kamar rawat inap mulai dari VVIP hingga Kelas III.
Alamat : Jalan Raya Serang – Cilegon Km. 3,5 Kel. Drangong. Kec. Taktakan, Kota Serang, Banten
Nomor telepon : (0254) 7913678
9. Rumah Sakit Umum Ibunda
Rumah Sakit Umum Ibunda dikelola swasta.
Rumah sakit ini merupakan rumah sakit dengan akreditasi D dengan pelayanan selama 24 jam.
Alamat : Jalan Ki Uju No 1, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten
Nomor telepon : (0254) 201234
10. Rumah Sakit Bedah Benggala
Rumah Sakit Bedah benggala merupakan rumah sakit bedah.
Rumah sakit ini memiliki beberapa departemen, di antaranya general care, anaesthetics (anaesthesiology), bones (orthopaedics), brain & nerves (neurology), eyes (Opthamology), dan women (Obstetrics & Gynaecology).
Alamat : Jalan Moh Yusuf Martadilaga No 56, Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten
Nomor telepon : (0254) 210734
11. Rumah Sakit Mata Achmad Wardi BWI-DD
Merupakan rumah sakit dengan pelayanan kesehatan mata bernuansa islami, ramah dhuafa dan profesional.
Rumah sakit ini merupakan rumah sakit dengan akreditasi C.
Rumah sakit ini juga merupakan rumah sakit mata wakaf pertama di Indonesia.
Alamat : Jalan Raya Taktakan No 10, Lontarbaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Nomor telepon : (0254) 7915503
(Widya Ayu Pramesty)
Pandeglang Melawan Sampah! Warga Balas Tuduhan Wagub Banten Dimyati soal Politisasi |
![]() |
---|
5 Toko Oleh-oleh Khas Serang Banten Dekat Tol, Lengkap Harga Terjangkau |
![]() |
---|
Pemkab Serang dan Yayasan Al Bahru Teken Kerjasama Pembangunan Masjid Terapung Banten |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Kamis 28 Agustus 2025 di Serang, Pandeglang, Lebak hingga Tangerang |
![]() |
---|
Tak Jauh dari Mapolsek Cipocok, Motor Satpam di Kota Serang Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.