Transaksi di TikTok Shop Disetop Mulai Rabu 4 Oktober 2023, Siap-siap!

Transaksi di TikTok Shop disetop mulai Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Informasi itu disampaikan TikTok.

Editor: Glery Lazuardi
prosyscom.tech
Transaksi di TikTok Shop disetop mulai Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Informasi itu disampaikan TikTok. 

TRIBUNBANTEN.COM - Transaksi di TikTok Shop disetop mulai Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Informasi itu disampaikan TikTok.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis TikTok dalam pengumumannya yang ditayangkan 3 Oktober 2023.

Baca juga: BERITA TERKINI: Usai Rapat di Istana Sore Ini, Pemerintah RI Resmi Larang TikTok Jualan Lagi!

Kebijakan ini dilakukan demi mematuhi dan tunduk terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang baru.

Setelah penghentian transaksi di TikTok, pengguna TikTok tidak akan bisa lagi melakukan pembayaran secara langsung di aplikasi TikTok seperti sebelum-sebelumnya.

Namun, belum diketahui secara pasti bagaimana nasib layanan TikTok Shop dan para pedagang setelah kegiatan transaksi ini diberhentikan.

Apakah penjual masih bisa menampilkan etalase produk, keranjang kuning, serta live shopping.

Pemerintah RI Resmi Larang TikTok Jualan

Presiden Joko Widodo bersama para menteri terkait, menggelar rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Dalam rapat itu, pemerintah membahas fenomena media sosial yang menggelar perniagaan atau social commerce (s-commerce) seperti Tiktok shop.

Keberadaan Tiktok Shop tersebut ditengarai menjadi penyebab pasar konvensional sepi sehingga berdampak pada UMKM.

Atas hal itu, Pemerintah akan menerbitkan aturan soal s-commerce melalui revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Aturan tersebut terkait dengan perdagangan elektronik dan akan diteken pada Senin (25/9/2023) ini juga.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

"Pengaturan perdagangan elektornik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," kata Zulkifli usai rapat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved