Sidang Digelar Malam Hari! Terdakwa Korupsi Bank Banten Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang memberikan vonis ringan kepada terdakwa korupsi Bank Banten
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang memberikan vonis kepada mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten Darwinis.
Darwinis divonis 3 tahun penjara di kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi ke PT Harum Nusantara Makmur (HMN) sebesar Rp61 miliar.
Vonis tersebut berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 9 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar malam hari tersebut, Majelis Hakim menyatakan Darwinis turut terlibat dan bersalah melakukan korupsi.
Baca juga: Menghilang Usai Jadi Tersangka Korupsi, Mentan Syahrul Yasin Limpo Mau Ikuti Jejak Harun Masiku?
"Menjatuhkan terdakwa tiga tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan, Rabu (4/10/2023).
Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar denda Rp 50 juta terhadap terdakwa.
Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan penjara kurungan selama satu bulan.
Denda tersebut lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa, yakni, Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Vonis 3 tahun penjara tersebut lanjut Majelis Hakim, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
"Dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut Dedy.
Majelis Hakim juga menjabarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum," pungkasnya.
Menurut Majelis Hakim, Darwinis melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Vonis-kepada-mantan-Kepala-Unit-Administrasi-dan-Sekretaris-Komite-Kredit-Bank-Banten-Darwinis.jpg)