Sidang Digelar Malam Hari! Terdakwa Korupsi Bank Banten Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang memberikan vonis ringan kepada terdakwa korupsi Bank Banten
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang memberikan vonis kepada mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten Darwinis. Darwinis divonis 3 tahun penjara di kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi ke PT Harum Nusantara Makmur (HMN) sebesar Rp61 miliar.
Diketahui sebelumnya, ada dua terdakwa yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini.
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Komersil Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin.
Baca juga: Di mana Keberadaan Syahrul Yasin Limpo Usai jadi Tersangka Korupsi? Ini Lokasi Terakhir Mentan RI
Satyavadin divonis bersalah dan dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan Rasyid divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan, serta
diberikan hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti Rp58,1 miliar.
Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan bila tidak mencukupi diganti penjara 5 tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Vonis-kepada-mantan-Kepala-Unit-Administrasi-dan-Sekretaris-Komite-Kredit-Bank-Banten-Darwinis.jpg)