KPU Cilegon Lakukan Proses Verifikasi Administrasi Hasil Pencermatan DCT
Ketua KPU Kota Cilegon saat ini mulai melakukan verifikasi administrasi rancangan daftar calon tetap (DCT) bakal calon anggota DPRD Kota Cilegon.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mulai melakukan verifikasi administrasi rancangan daftar calon tetap (DCT), untuk bakal calon anggota DPRD Kota Cilegon.
Verifikasi administrasi itu dilakukan sejak tanggal 4 hingga 18 Oktober 2023.
Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman menyampaikan, bahwa pada 3 Oktober 2023, para parpol di Cilegon telah mengajukan pencermatan rancangan DCT ke KPU.
Baca juga: KPU Cilegon Pastikan 2 Bacaleg Berstatus ASN Telah Mengirim Salinan Putusan Pengunduran Diri
"Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi hasil pencermatan dct itu, kami akan periksa semua dokumen dari masing-masing calon dari 18 parpol," ujarnya saat di kantornya, Jumat (6/10/2023).
Setidaknya ada 481 Bacaleg yang sebelumnya lolos DCS, saat ini sedang dilakukan vermin untuk ditetapkan ke daftar calon tetap (DCT).
Setelah itu, pada 4 November 2023 nanti akan diumumkan hasil penetapan DCT.
"Nanti akan diumumkan secara terbuka siapa saja nanti dari masing-masing calon yang sesuai," terangnya.
Kata Patchurrohman, pada saat DCT ditetapkan jumlahnya tidak mungkin bertambah.
Namun justru bisa saja jumlahnya kurang, apabila ada calon yang tidak memenuhi syarat saat penetapan dari DCS ke DCT.
"Untuk jumlah tergantung hasil nanti, kalau bertambah mungkin tidak, karena memang sudah sesuai dengan hasil proses dcs kemarin sampai dct," tukasnya.
Diketahui pada saat tahapan DCS, ada proses permintaan tanggapan terhadap masyarakat.
Di mana saat itu, beberapa masyarakat memberikan tanggapan soal adanya bacaleg yang diketahui mantan narapidana pencabulan.
Perwakilan masyarakat saat itu menduga bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat, lantaran belum genap lima tahun menjalani masa bebas dari tahanan.
Namun setelah diklarifikasi dan lain hal, kata dia, yang bersangkutan tidak memenuhi unsur syarat yang tidak sesuai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.