KPU Cilegon Pastikan 2 Bacaleg Berstatus ASN Telah Mengirim Salinan Putusan Pengunduran Diri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menemukan adanya seorang ASN mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Kota Cilegon pada Pemilu 2023.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantono 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menemukan adanya seorang ASN mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Kota Cilegon pada Pemilu 2023.

Tercatat ada dua orang bakal caleg DPRD Kota Cilegon yang berstatus ASN yang sebelumnya telah lolos daftar calon sementara (DCS).

Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantono mengatakan, pada saat proses pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).

Baca juga: Tiga ASN di Pemprov Banten yang Terjerat Kasus Korupsi Akhirnya Dipecat!

Kedua bacaleg tersebut harus mencantumkan surat pengunduran diri dan salinan putusan pemberhentian atau pengunduran diri itu dari pihak Kementrian.

"Pada waktu pengajuan diawal, untuk ASN ini dia harus ada keterangan yang menyatakan pengunduran diri, kedua ada tanda terima," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (6/10/2023).

Sebab sebagai seorang ASN, kata dia, dilarang untuk mendaftar sebagai peserta pemilu.

Apabila ingin menjadi peserta pemilu, maka harus mundur dari jabatannya sebagai seorang ASN.

Dengan mengumpulkan berkas dokumen pengunduran diri dan salinan keputusan dari Kementrian.

"Berdasarkan pekerjaan (dia sebagai ASN,-red) ini, dia harus menyerahkan salinan putusan kementrian sampai dengan tanggal 3 Oktober kemarin," ungkapnya.

Tanggal 3 Oktober 2023 kemarin, kata Urip, merupakan hari terakhir parpol mengajukan rancangan DCT.

Pada kesempatan itu, para bacaleg yang berstatus ASN harus mencantumkan beberapa persyaratan sebelum proses verifikasi administrasi dilakukan.

"Dalam proses verfikasi administrasi nanti kita pastikan itu (apakah sudah di upload atau belum,-red)," tukasnya.

Kata Urip, verifikasi administrasi itu dilakukan dari tanggal 4-18 Oktober 2023.

Pada proses penyusunan DCT, Urip mengaku belum mengetahui apakah ada pergantian calon atau tidak.

Lantaran saat ini, masih dalam proses vermin untuk 481 bacaleg yang sebelumnya telah lolos DCS.

"Mekanisme penggantian semua diserahkan ke parpol, karena kita belum verifikasi tentu satu persatunya kita belum bisa, karena untuk bisa mengetahui adanya pergantian atau tidak adanya nanti ketika verifikasi," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved