Bawaslu Panggil Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji soal Dugaan Pelanggaran UU Pemilu
Bawaslu Kota Cilegon memanggil Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta, soal dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilu.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon memanggil Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta, soal dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilu.
Sanuji Pentamarta memenuhi panggilan di kantor Bawaslu Kota Cilegon pada Senin (9/10/2023).
"Dalam hal ini (pemanggilan,-red) pak wakil (Sanuji,-red) dalam kapasitas untuk kita obrolkan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pak wakil, jadi ya kita hanya mengkonfirmasi saja," ujar Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari saat ditemui di kantornya, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Sanuji Pentamarta Tiba-tiba Datangi Kantor Bawaslu Cilegon, Ada Apa?
Dia menjelaskan, pihaknya berupaya meminta keterangan kepada Sanuji Pentamarta soal dugaan pelanggaran UU Pemilu tersebut.
"Untuk indikasi dugaan pelanggaran di pasal 283 terkait pejabat negara, nasional, ASN itu tidak boleh atau dilarang menghimbau, mengajak, menyeru terhadap peserta pemilu," ucapnya.
Baik itu sebelum masa kampanye, kata dia, selama ataupun sesudah masa kampanye yang telah ditetapkan jadwalnya.
Kata Alam, pihaknya hanya sebatas memastikan apakah benar orang nomor dua di Kota Cilegon itu melanggar uu pemilu.
"Kita melakukan pencegahan agar hal demikian tidak terulang lagi," jelasnya.
Saat ditanya mengenai jenis dugaan pelanggaran seperti apa, di mana dan kapan hal itu terjadi.
Alam enggan membeberkan lebih jauh, dan mengaku bahwa saat ini pihak Bawaslu masih melakukan proses pengkajian.
"Untuk saat ini, kita belum terlalu banyak untuk statement apapun, jadi sementara hanya mengkonfirmasi saja bahwa pak wakil dipanggil untuk kapasitas itu, bahwasanya betul atau tidak kan gitu," terangnya.
Meski demikian, Alam mengapresiasi kehadiran Sanuji pada siang hari ini ke kantor Bawaslu.
Di mana menurut Alam, Sanuji telah kooperatif menghadiri undangan dan mau berdiskusi dengan pihak Bawaslu.
Sehingga ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Sanuji, hanya sebatas konfirmasi atas adanya temuan Bawaslu soal dugaan pelanggaran yang dilakukan Sanuji.
| BBWSC3 Tuntaskan Sengketa Pembebasan Lahan Bendungan Karian Lewat Jalur Hukum |
|
|---|
| Antisipasi Banjir di Banten, BBWSC3 Kurangi Volume Bendungan hingga Pasang Pos Pemantauan |
|
|---|
| Kontingen Banten Berhasil Raih 33 Medali di Popnas 2025, Enam Medali Emas dari Cabor Renang |
|
|---|
| Tribun Banten English Speech Competition 2025, Ajang Unjuk Bakat Siswa SMA/SMK se-Provinsi Banten |
|
|---|
| Bangun Sinergitas, Polda Banten Ajak Driver Ojek Online Jaga Situasi Kamtibmas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.