Bawaslu Panggil Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji soal Dugaan Pelanggaran UU Pemilu

Bawaslu Kota Cilegon memanggil Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta, soal dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilu.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon memanggil Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta, soal dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilu. Sanuji Pentamarta memenuhi panggilan di kantor Bawaslu Kota Cilegon pada Senin (9/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon memanggil Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta, soal dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilu.

Sanuji Pentamarta memenuhi panggilan di kantor Bawaslu Kota Cilegon pada Senin (9/10/2023).

"Dalam hal ini (pemanggilan,-red) pak wakil (Sanuji,-red) dalam kapasitas untuk kita obrolkan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pak wakil, jadi ya kita hanya mengkonfirmasi saja," ujar Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari saat ditemui di kantornya, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Sanuji Pentamarta Tiba-tiba Datangi Kantor Bawaslu Cilegon, Ada Apa?

Dia menjelaskan, pihaknya berupaya meminta keterangan kepada Sanuji Pentamarta soal dugaan pelanggaran UU Pemilu tersebut.

"Untuk indikasi dugaan pelanggaran di pasal 283 terkait pejabat negara, nasional, ASN itu tidak boleh atau dilarang menghimbau, mengajak, menyeru terhadap peserta pemilu," ucapnya.

Baik itu sebelum masa kampanye, kata dia, selama ataupun sesudah masa kampanye yang telah ditetapkan jadwalnya.

Kata Alam, pihaknya hanya sebatas memastikan apakah benar orang nomor dua di Kota Cilegon itu melanggar uu pemilu.

"Kita melakukan pencegahan agar hal demikian tidak terulang lagi," jelasnya.

Saat ditanya mengenai jenis dugaan pelanggaran seperti apa, di mana dan kapan hal itu terjadi.

Alam enggan membeberkan lebih jauh, dan mengaku bahwa saat ini pihak Bawaslu masih melakukan proses pengkajian.

"Untuk saat ini, kita belum terlalu banyak untuk statement apapun, jadi sementara hanya mengkonfirmasi saja bahwa pak wakil dipanggil untuk kapasitas itu, bahwasanya betul atau tidak kan gitu," terangnya.

Meski demikian, Alam mengapresiasi kehadiran Sanuji pada siang hari ini ke kantor Bawaslu.

Di mana menurut Alam, Sanuji telah kooperatif menghadiri undangan dan mau berdiskusi dengan pihak Bawaslu.

Sehingga ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Sanuji, hanya sebatas konfirmasi atas adanya temuan Bawaslu soal dugaan pelanggaran yang dilakukan Sanuji.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved