Bawaslu Panggil Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji soal Dugaan Pelanggaran UU Pemilu

Bawaslu Kota Cilegon memanggil Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta, soal dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilu.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon memanggil Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta, soal dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilu. Sanuji Pentamarta memenuhi panggilan di kantor Bawaslu Kota Cilegon pada Senin (9/10/2023). 

"Kita mengkaji itu, apakah ini mengarah ke pelanggaran, atau tidak, sesuai pasal 283 yaitu mengajak, mengimbau atau keberpihakan ke peserta pemilu," tukasnya.

Baca juga: Daftar 4 Bakal Calon Wali Kota Cilegon: Seru! Dua Petahana Berpotensi Bersaing

Sanuji Datangi Kantor Bawaslu

Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pertamarta, secara tiba-tiba mendatangi kantor Bawaslu Kota Cilegon pada Senin (9/10/2023).

Berdasarkan pemantaun TribunBanten.com, tampak mobil dinas berplat nomor A 2 R, terparkir di depan kantor Bawaslu Kota Cilegon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, Sanuji telah berada di kantor Bawaslu sejak Senin pukul 10.00 WIB.

Sekitar pukul 11.15 WIB, Sanuji tampak keluar bersama dengan ajudan, dan tim patwal pemkot Cilegon.

Saat dikonfirmasi, Sanuji mengaku hanya bersilaturahmi bersama jajaran Bawaslu Kota Cilegon.

"Ngga ngapa-ngapain, cuma silaturahmi doang," ujarnya saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Cilegon, Senin (9/10/2023).

Tanpa berkata banyak, Sanuji hanya memberikan senyuman dan pergi meninggalkan kantor Bawalsu Kota Cilegon.

Berdasarkan informasi yang diterima TribunBanten.com, kedatangan Sanuji atas panggilan dari pihak Bawaslu Kota Cilegon.

Pemanggilan Sanuji, diduga karena adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh orang nomor dua di Kota Cilegon.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved