Muncul Sertifikat Hak Milik, Pemprov Banten Berpotensi Kehilangan Situ Cipondoh Kota Tangerang

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang mengakui ada sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di Situ Cipondoh.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang mengakui ada sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di Situ Cipondoh. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang mengakui ada sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di Situ Cipondoh.

Pemerintah Provinsi Banten berpotensi kehilangan aset yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang tersebut.

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Tangerang Dito mengatakan, SHM tersebut masih aktif lantaran belum ada permohonan pembatalan hak milik dari Pemprov Banten.

Baca juga: Situ Cipondoh Aset Pemprov Banten Diduga Dijual, Terbit 16 Sertifikat Hak Milik

"Itu SHM masih aktif sampai sekarang," kata Dito saat dihubungi TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Selasa (10/10/2023).

Menurut Dito, ada 13 SHM yang terbit di Situ Cipondoh. 10 SHM muncul sebelum sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemprov Jabar. 3 lainnya setelah HPL.

"Intinya sampai saat ini walaupun SHM terbit sebelum atau sudah HPL, itu masih aktif di kantor pertanahan," katanya.

Namun lanjut Dito, 13 SHM tersebut tidak semuanya dikuasai perorangan, lantaran ada sebagian yang telah diwakafkan.

Ia juga menjelaskan, Situ Cipondoh awalnya merupakan aset Pemprov Jawa Barat dengan kepemilikan sertifikat HPL.

Kemudian, Pemprov Jabar bekerjasama dengan pihak ketiga, sehingga muncul sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT GTTP

"Atas dasar itu terbitlah HGB diatas HPL tersebut," ujarnya.

Sebagai informasi, Situ Cipondoh, Kota Tangerang saat ini masih dikelola oleh PT GTTP sebagai pemilik HGB sekaligus pengembangan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved