Daftar Passing Grade SKD CPNS 2023 per Formasi dan Pembobotan Nilai, Perhatikan Sebelum Tes

Berikut passing grade atau ambang batas agar bisa lolos dari tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Tribunnews.com
Berikut passing grade atau ambang batas agar bisa lolos dari tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut passing grade atau ambang batas agar bisa lolos dari tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Diketahui, pendaftaran CPNS 2023 akan ditutup pada Rabu (11/10/2023) malam ini pukul 23.59 WIB.

Nantinya, peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berlanjut ke tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca juga: KISI-KISI Soal SKD CPNS 2023 Resmi dari Kementerian PANRB, Ini Nilai Ambang Batas yang Ditetapkan

Peserta harus mengetahui berapa passing grade atau ambang batas agar bisa lolos dari tes tersebut.

Passing grade SKD CPNS di setiap formasi akan berbeda.

Berikut rinciannya:

1. Pendaftar umum

- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166

2. Pendaftar dari lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85

3. Pendaftar jalur khusus Diaspora

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85

4. Pendaftar jalur khusus penyandang disabilitas

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60

5. Pendaftar jalur khusus putra atau putri Papua

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved