Parah! Seorang Dosen di UIN Lampung Mesum dengan Mahasiswinya di Rumah saat Istri Sedang Pergi
Seorang dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SYH (31) tertangkap basah berselingkuh dengan mahasiswiny
TRIBUNBANTEN.COM - Aksi seorang dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SYH (31), yang berbuat mesum dengan mahasiswinya dibongkar oleh warga.
Parahnya, perselingkuhan terjadi di rumahnya saat sang istri tidak ada.
Pria yang sudah menikah dan punya anak itu mesum dengan mahasiswinya sendiri berinisial VO (21), di rumahnya di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung, Senin 9 Oktober 2023 malam.
Baca juga: ASN di Wonogiri yang Mesum dengan Kepsek Jelang Masa Pensiun akan Diberi Hukuman: Klasifikasi Berat
SYH selama ini memang hidup sendirian di rumah tersebut, pasalnya istri SYH bekerja di Bengkulu.
SYH yang notabenenya sebagai seorang pengajar, justru memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan asusila dengan VO.
Kebejatan SYH dan VO terbongkar oleh warga dan ketua RT sekitar yang sudah merasa muak dengan pelaku.
Diakui warga SYH kerap membawa perempuan ke dalam rumahnya.
Pamong RT 012 Sukarame, Nurman mengatakan, warga perumahan tempat tinggalnya sudah sejak lama curiga dengan kelakuan SYH yang kerab membawa dan mengurung perempuan ke dalam rumahnya yang sepi.
Sementara dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui kerap melakukan perbuatan mesum.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik Umi menyampaikan, sejumlah barang bukti diamankan bersama pasangan tersebut dari kediaman SYH.
"Adapun barang bukti yang diamankan, satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna cream dan satu helai daster hitam corak bunga-bunga," ujarnya.
Umi menjelaskan, keduanya diamankan warga lalu dibawa ke Polda Lampung.
"Kronologinya pada tanggal 9 Oktober 2023 sekira pukul 10 malam, warga masyarakat memergoki dua orang yakini SYH (31) pekerjaan dosen di salah satu universitas negeri di Bandar Lampung, yang kedua adalah saudari VO (22) mahasiswi di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung yang mana warga masyarakat serta Ketua RT, Sekuriti, mengamankan keduanya tersebut tindak pidana asusila yaitu persetubuhan yang bukan suami-istri," terang Umi.
"Kemudian, kedua pelaku ini dibawa ke Polda Lampung dan diterima langsung oleh Petugas Piket Ditreskrimum Polda Lampung, di sana diverifikasi, kemudian diserahkan ke Subdit 4," sambungnya.
Umi Fadillah Astutik mengatakan, oknum dosen dan mahasiswi ini hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 284 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.
Lalu hingga berita ini diturunkan pihak UIN Raden Intan Lampung masih enggan memberikan tanggapan.
Sementara sejumlah netizen yang melihat kelakuan bejat SYH dan VO merasa geram.
Pengakuan Mahasiswi di Lampung Dirudapaksa Dosen
Di kasus lain, seorang mahasiswi di Lampung mengalami trauma mendalam setelah menjadi korban pemerkosaan oleh dosennya sendiri.
Dia kini malu dan tak lagi mau kuliah.
Mahasiswi itu tak menyangka, dosen yang sudah dia percayai tega melakukan tindakan kekerasan seksual.
Kasus tersebut kini tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat khususnya keluarga besar kampus.
Perbuatan tidak terpuji oknum dosen berinisial HS sudah dilakukan berulang kali dalam rentang waktu Maret hingga April 2023.
Kuasa hukum korban, Suhendri mengatakan, awalnya HS menggunakan modus minta tolong dibuatkan parsel.
HS berdalih parsel itu akan diberikan sebagai buah tangan kepada tim penilai akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT).
"Jadi dosen ini melakukan aksinya berawal dengan modus minta dibuatkan parsel untuk diberikan kepada tim akreditasi BANPT," kata Suhendri saat diwawancarai via telepon, Rabu (23/8/2023).
Mendapat permintaan tersebut, korban sangat antusias.
Singkat cerita, pada suatu hari di bulan Ramadan lalu, HS mengajak korban ke sebuah pantai di Bandar Lampung.
"Jadi sebelum terjadinya perbuatan asusila tersebut, keduanya duduk ngobrol tentang perkuliahan di pondok pantai tersebut," jelas Suhendri.
Ia menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada bulan puasa lalu.
Di sela perbincangan itu, HS mengajak korban berhubungan layaknya suami istri.
Korban sempat menolak karena saat itu sedang datang bulan alias haid.
Namun, korban tak kuasa melawan saat dipaksa oleh HS.
"Korban dirudapaksa karena badannya kecil, kurus, lemah, rentan, berhadapan dengan badan dosen tersebut yang besar, tinggi, dan tegap," beber Suhendri.
Korban dipaksa melucuti celana dan sebagian bajunya.
"Kami tanyakan apakah dibuka semua pakaian tersebut, korban menjawab tidak. Tapi tidak ada perlawanan dari korban dan akhirnya dirudapaksa berkali-kali," jelasnya.
Tak hanya itu, terus Suhendri, HS juga mengulangi perbuatan bejat itu di ruang kerjanya.
"Kejadian lainnya juga pernah dialami saat berada di kampus, tepatnya di ruang dosen tersebut," tambahnya.
Suhendri mengaku sudah mendengar pengakuan dari oknum dosen tersebut.
"Jadi kami telah ketemu pihak kampus, dan bahasanya pihak kampus telah melakukan pemberhentian dosen tersebut," kata Suhendri.
Baca juga: Oknum Kades Banten Selingkuh di Vila di Sukabumi, Berikut Update Terkini
Namun, pihak kampus tidak bisa memberikan surat pemecatan dosen tersebut.
"Pihak kampus tidak kooperatif. Kata pihak kampus, dosen itu sudah tidak mengajar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," tuturnya.
Akibat kejadian itu, kata Suhendri, korban mengalami trauma.
"Korban trauma dan sempat tidak mau kuliah lagi," ucap dia.
Saat dikonfirmasi, pihak kampus tidak menjawab telepon dan pesan dari Tribunlampung.co.id.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kelakuan Oknum Dosen UIN Raden Intan, Selingkuh dengan Mahasiswinya di Rumah saat Istri Sedang Pergi

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.