Di Tengah Isu Pemerasan oleh Firli Bahuri, KPK Tetapkan Eks Mentan SYL Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
 
							TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
SYL diduga melakukan korupsi bersama dengan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Upaya penetapan status korupsi itu dilakukan di tengah beredarnya isu Ketua KPK, Firli Bahuri memeras SYL.
Hanya berselang satu hari setelah Firli mementahkan isu dugaan pemerasan oleh dirinya maupun pimpinan KPK, beredar foto pertemuan purnawirawan jenderal polisi itu dengan Syahrul.
Dalam foto itu, Firli Bahuri terlihat masih mengenakan pakaian olahraga sementara Syahrul mengenakan kemeja batik.
Keduanya duduk di tepi lapangan dengan kudapan jagung rebus di dalam toples.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Benarkan Pertemuan dengan Mantan Mentan SYL, Ini Pengakuannya
Koordinator Aliansi Mahasiswa Banten, M. Mukhlis Sholahudin mengatakan, mengatakan beredarnya foto itu merupakan gerakan pelemahan KPK.
Menurut dia, telah dibangun narasi pimpinan KPK melakukan pemerasan kepada SYL.
“Adanya foto yang beredar itu merupakan skema akal-akalan untuk melemahkan KPK,” kata dia pada diskusi bertajuk “Pimpinan KPK Dilaporkan, Apakah Upaya Pelemahan KPK” di Cafe Kupie Lon Cipocok, Banten, Rabu (12/10/2023).
Untuk itu, dia meminta SYL membuktikan tuduhan karena tuduhan tersebut tidak hanya masuk katagori pencemaran nama baik pimpinan KPK, tapi juga dapat mencorong citra KPK di mata masyarakat.
“Perlu dibuktikan dengan bukti kongkrit sebab ini tuduhan serius tidak hanya menyerang pribadi tetapi menyerang lembaga negara,” kata dia.
Untuk itu, pihaknya akan terus membela KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri.
Dia meminta KPK fokus bekerja dan pemberantasan korupsi tidak boleh terganggu hanya karena tuduhan itu.
“Mari kita bersama-sama jaga KPK karena KPK ini adalah warisan reformasi yang dibentuk dengan tujuan memberantas korupsi,” tambahnya
SYL Jadi Tersangka
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengungkapkan modus yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kebijakan pungutan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tanak mengatakan, Syahrul melakukan pemungutan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di eselon I dan II lewat anggaran yang sudah di-mark up.
Tak hanya anggaran di Kementan, Syahrul juga memungut uang dari mark up anggaran vendor yang bekerjasama dengan Kementan terkait proyek yang tengah dijalankan.
"Sumber uang yang digunakan di antaranya dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari YouTube KPK RI.
Tanak mengungkapkan, pungutan ini dilakukan oleh Sekretaris Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.
Pungutan itu, sambungnya, disetor ke Kasdi dan Hatta lewat beberapa cara seperti uang tunai, transfer, hingga dalam bentuk barang dan jasa.
Setelah diinstruksikan oleh Syahrul, Tanak mengatakan, Kasdi dan Hatta lalu menyuruh anak buahnya untuk mengumpulkan uang pungutan tersebut dengan jumlah bervariasi.
"(Jumlah pungutan) Dengan besaran nilai yang telah ditentukan oleh SYL dari kisaran senilai 4 ribu dolar AS-10 ribu dolar AS," kata Tanak.
Adapun pemungutan tersebut, dilakukan secara rutin tiap bulannya dan disetorkan terlebih dahulu ke Kasdi dan Hatta.
Tanak mengungkapkan, pungutan tersebut dilakukan demi pemenuhan kepentingan pribadi Syahrul seperti cicilan kartu kredit hingga pembayaran cicilan pembelian mobil.
"Penggunaan uang oleh SYL yang diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," katanya.
Secara keseluruhan, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah menikmati uang hasil pungutan tersebut sebesar Rp 13,9 miliar.
Kendati demikian, Tanak mengatakan, pihaknya masih terus mendalami terkait total uang hasil pungutan yang telah dinikmati oleh mereka.
"Dan penelusuran lebih mendalam masih dilakukan oleh tim penyidik," tuturnya.
Tanak mengungkapkan KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Syahrul, Kasdi, dan Hatta.
Namun, sambungnya, baru Kasdi yang ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari terhitung 11 Oktober-30 Oktober 2023 di Rutan KPK.
Sementara Syahrul dan Hatta belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak hadir ketika akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.
"Sementara untuk tersangka SYL dan MH telah mengonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Syahrul Yasin Limpo Lakukan Pungutan: dari Anggaran yang Di-Mark Up, demi Bayar CicilanÂ
 
Syahrul Yasin Limpo's method of collecting levies: from a marked up budget, to pay installments
Foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
Firli Bahuri
Syahrul Yasin Limpo
KPK
kasus pemerasan
korupsi
| BERITA TERKINI: KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh |   | 
|---|
| Oknum Kejari Lebak Diduga Halangi Wartawan Tribun, Penggiat Demokrasi: Bisa Masuk Unsur Pidana |   | 
|---|
| Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Laporkan Jampidsus Febrie ke Presiden Gegara Masalah Ini |   | 
|---|
| Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Sita Uang Asing dari Travel di Jogya |   | 
|---|
| Kronologi Oknum Petugas Kejari Lebak Paksa Hapus Video Wartawan Tribun saat Liput Aduan Korupsi |   | 
|---|

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.