32 Desa dan 3 Kelurahan di Tangerang Ini Terdampak Pembangunan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg

Terdapat puluhan desa dan kelurahan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang terdampak proyek pembangunan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg.

Editor: Ahmad Haris
KOMPAS.COM/Dok. BPJT Kementerian PUPR
Ilustrasi trase Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak baik-baik daftar desa dan kelurahan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang terdampak proyek pembangunan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg.

Untuk diketahui, terdapat sebanyak 32 desa dan tiga kelurahan di enam kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, yang terdampak proyek pembangunan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg.

Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg ini dibangun mengatasi kemacetan antara Provinsi Banten dan DKI Jakarta.

Dikutip dari TribunTangerang.com, pembangunan tol Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg merupakan proyek Kerjasama Pemerintah, dengan Badan Usaha (KPBU) atas Prakarsa Badan Usaha (unsolicited project).

Baca juga: Lowongan Kerja Astra Tol Nusantara untuk Sarjana, Banyak Posisi Dibuka Termasuk Management Trainee

Panjang jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg ini nantinya mencapai 38,60 km.

Jalan tol ini juga akan terhubung dengan Bandara Soekarno Hatta, dan memiliki 7 interchange, 2 junction, 1 on ramp, 4 jembatan, dan 5 underpass.

Profil Lengkap Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melaksanakan penetapan lokasi (penlok) untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg (Kaltara) pada Januari 2023 lalu.

Sebagaimana diinformasikan melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta, lahan yang ditetapkan di wilayah Jakarta untuk proyek Tol Kaltara berlokasi di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Di Jakarta, proyeknya membutuhkan luas sekitar 131.339 meter persegi atau 13,13 hektar dengan perkiraan pengadaan tanah selesai dalam waktu 268 hari atau 8 bulan.

Seiring dengan dinamika waktu pengadaan tanah, maka dapat dipertimbangkan pelaksanaan waktu pengadaan tanah hingga 3 tahun sesuai waktu maksimal ketentuan penlok.

Apabila masyarakat merasa keberatan dengan penlok yang telah diterbitkan, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat maksimal 30 hari terhitung mulai 26 Januari 2023.

Sementara berdasarkan informasi dari laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR, pembangunan Tol Kaltara diprakarsai oleh PT Duta Graha Karya dengan biaya konstruksi sebesar Rp 8,68 triliun.

Tol Kaltara merupakan Jalan Tol Lingkar Utara yang bertujuan untuk mengembangkan kawasan Kabupaten Tangerang bagian utara.

Ruas jalan tol ini dimulai dari Cikupa, Rajeg dan Mauk yang akan terkoneksi dengan Jalan Tol Sedyatmo atau kawasan Bandara Soekarno Hatta.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved