Pilpres 2024
MK Disebut Langgar UUD 1945 Jika Kabulkan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara batas usia capres-cawapres, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Editor:
Ahmad Haris
Ia menegaskan, jika nantinya MK mengubah pendiriannya dalam putusan berkaitan dengan usia minimal capres-cawapres, maka MK dapat dianggap larut dalam dinamika politik Pilpres yang akhir-akhir ini disaksikan oleh publik secara luas.
"Inkonsistensi sikap MK ini dapat menurunkan kredibilitas MK sebagai the guardian of constitution," kata Oce Madril.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum UGM Sebut MK Langgar UUD 1945 Jika Kabulkan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres
Halaman 2 dari 2
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.