Pilpres 2024

MK Disebut Langgar UUD 1945 Jika Kabulkan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara batas usia capres-cawapres, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews/Jeprima
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia menegaskan, jika nantinya MK mengubah pendiriannya dalam putusan berkaitan dengan usia minimal capres-cawapres, maka MK dapat dianggap larut dalam dinamika politik Pilpres yang akhir-akhir ini disaksikan oleh publik secara luas.

"Inkonsistensi sikap MK ini dapat menurunkan kredibilitas MK sebagai the guardian of constitution," kata Oce Madril.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum UGM Sebut MK Langgar UUD 1945 Jika Kabulkan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved