MK Jadwalkan Sidang Putusan Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres 16 Oktober 2023
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang putusan uji materiil batas usia Capres-Cawapres pada 16 Oktober 2023
TRIBUNBANTEN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang putusan uji materiil batas usia Capres-Cawapres.
Sekadar informasi, Gugatan uji materiil syarat batas usia Capres dan Cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan ke MK sudah masuk ke tahap finalisasi.
Jadwal sidang putusan akan digelar oleh MK pada pada 16 Oktober 2023.
Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, saat ini gugatan uji materiil tersebut sudah masuk ke tahap finalisasi dan di sidang putusan nanti, formasi hakim konstitusi akan hadir lengkap.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja Gabungan Serikat Buruh, Ternyata Ini Alasannya
"Ini sudah masuk finalisasi, kalau tidak ada halangan insya Allah (hadir semua)" ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan halaman jadwal agenda sidang yang tersedia pada situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id, agenda pembacaan putusan gugatan uji materiil syarat batas usia Capres-Cawapres dalam UU Pemilu digelar pada Senin, 16 Oktober 2023.
Pengujian Materiil UU Pemilu dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Dedek Prayudi pada awal Maret 2023 lalu.
Pada 2023 total ada 27 gugatan terkait UU Pemilu, 14 di antaranya sudah diputus majelis hakim MK.
Dari 14 perkara terkait UU Pemilu, ada dua gugatan mengenai persyaratan dan batas usia Capres-Cawapres.
Putusan dua gugatan perkara tersebut yang ditolak seluruhnya oleh hakim MK dan ditarik kembali.
Kedua gugatan tersebut yakni perkara Nomor 117/PUU-XX/2022, yang diajukan Muchdi Purwopranjono (selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat) dan Fauzan Rachmansyah (selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat) dari Partai Berkarya.
Amar Putusan MK, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kemudian perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023, yang diajukan Hite Badenggan Lumbantoruan, sebagai pemohon I dan Marson Lumbanbatu, sebagai pemohon II.
Baca juga: Pertegas Dukungan Prabowo-Gibran di Pilpres, Relawan Gibran Maju Minta MK Ubah Batas Usia Cawapres
Amar Putusan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon; menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditarik kembali.
Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo, memerintahkan panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 100/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Kades se-Kabupaten Serang Ikrarkan Netralitas di PSU Pilkada |
![]() |
---|
PAN Optimis Ratu Zakiyah-Najib Bakal Menangkan PSU Pilkada Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Kata KPU Kabupaten Serang Pasca-Sidang Sengketa Pilkada di MK |
![]() |
---|
BERITA TERKINI: KPU Tetapkan Bennyamin-Pilar Pemenang Pilkada Tangsel Usai Gugatan PHPU Ditolak MK |
![]() |
---|
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Digelar Besok, Pengamanan MK Diperketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.