Asal Mula Bank Banten Punya Kredit Macet Capai Rp247 Miliar

PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten masih memiliki kredit macet sebesar Rp 247 miliar.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Dokumentasi Bank Banten
PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten masih memiliki kredit macet sebesar Rp 247 miliar. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten masih memiliki kredit macet sebesar Rp 247 miliar.

Hal itu diakui oleh Direktur Utama Muhammad Busthami saat melakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa (17/0/2023).

"Secara persentasi kredit macet terbesar di komersial, selebihnya adalah kredit konsumer yang ada di cabang Bank Banten yang ada di luar Banten," kata Busthami kepada wartawan.

Baca juga: Sidang Digelar Malam Hari! Terdakwa Korupsi Bank Banten Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Diketahui, kredit macet yang terjadi di bank milik Pemerintah Provinsi Banten ini merupakan warisan dari Bank Pundi.

Pemerintah Provinsi Banten membeli bank tersebut BUMD milik Pemprov Banten, PT Banten Global Development (BGD) sebesar Rp619,49 miliar.

Kemudian, Bank Pundi resmi berubah nama menjadi Bank Banten pada tahun 2016.

Busthami menyebut, awalnya total kredit macet di bank milik Pemerintah Provinsi Banten mencapai Rp345 miliar.

Untuk menyelesaikan permasalah tersebut pihaknya menggandeng Kejati Banten untuk melakukan penagihan Rp 247 kredit macet dari 101 debitur.

"Sejauh ini baru sebesar Rp98 milar sudah berhasil ditagih selama dua tahun, sisanya Rp247 miliar. Kita memberikan surat kuasa khusus (SKK) ke Kejati Banten untuk melakukan penagihan," katanya.

Sementara Kepala Kejati Banten Didik Farkhan mengatakan, saat ini pihaknya kembali mendapat kuasa dari Bank Banten untuk menyelesaikan sisa kredit macet di Bank Banten.

"Dua tahun sudah habis, ini perpanjangan atau PKS (perjanjian kerjasama) baru sebagai dasar misalnya ada SKK tindaklanjutnya dari Bank Banten," katanya.

Disampaikan Didik, selama melakukan penagihan pihaknya menemukan beberapa kendala diantaranya, debitur yang tidak koperatif untuk melunasi kewajibannya.

Kejati menargetkan masalah kredit macet ini bisa rampung hingga akhir tahun.

"Kadang ada yang alamatnya sudah pindah orangnya dicari susah tapi kita akan tetap kejar kemana pun," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved