Daftar 21 Kepala Daerah Berusia di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres, Bukan Hanya Gibran

Berikut ini daftar 21 kepala daerah berusia di bawah 40 tahun. 21 kepala daerah itu bisa maju mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut ini daftar 21 kepala daerah berusia di bawah 40 tahun. 21 kepala daerah itu bisa maju mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. 

Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Dyah Hayuning Pratiwi (36 tahun)

Bupati Pakpak Bharat, Sumatra Utara, Franc Bernhard Tumangggo (38 tahun)

Bupati Pangkep, Sulawesi Selatan, Muhammad Yusran Lalogau (31 tahun)

Bupati Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Panca Wijaya Akbar (31 tahun)

Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Asmin Laura Hafid (38 tahun)

Bupati Melawi, Kalimantan Barat, Dedi Sunarya Usfa Yursa (39 tahun)

Bupati Kendal, Jawa Tengah, Dico Mahtado Ganinduto (33 tahun)

Bupati Kediri, Jawa Timur, Hanindito Himawan Pramana (31 tahun)

Bupati Indragiri Hulu, Riau, Rezita Meylani Yopi (29 tahun)

Bupati Gresik, Jawa Timur, Fandi Akhmad Yani (38 tahun)

Bupati Demak, Jawa Tengah, Eisti'anah (38 tahun)

Putusan MK di nomor 90/PUU-XXI/2023 itu membuat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Dengan demikian, orang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.

Putusan terhadap gugatan yang dimohonkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru itu akan berlaku mulai Pemilu 2024.

Baca juga: Usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Gibran di Panggil PDIP

Dalam gugatannya, Almas yang mengaku mengagumi sosok Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menilai bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu layak ikut serta dalam kontestasi Pilpres.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved