Daftar 21 Kepala Daerah Berusia di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres, Bukan Hanya Gibran
Berikut ini daftar 21 kepala daerah berusia di bawah 40 tahun. 21 kepala daerah itu bisa maju mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil
Editor:
Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut ini daftar 21 kepala daerah berusia di bawah 40 tahun. 21 kepala daerah itu bisa maju mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Akan tetapi, Gibran terhalang syarat usia minimal capres-cawapres karena Gibran kini baru berumur 35 tahun.
“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok Wali Kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” kata pemohon dalam gugatannya.
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Ini Respon Pimpinan DPR RI saat Aturan Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK |
![]() |
---|
Alasan PSI Minta Presiden Prabowo Akhiri Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran |
![]() |
---|
MK Pertanyakan Keamanan Data Pribadi Warga Indonesia yang Bisa Ditransfer ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Polemik Data Pendidikan Gibran Diubah di Situs KPU, Idham Holik: Masih Mendalami |
![]() |
---|
Respons Jokowi soal Gibran Tak Hadiri Pelantikan Menteri Baru : Wapres Kunjungan ke Papua Nugini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.