Jadwal CPNS 2023, Tahapan Masuk Masa Sanggah: Berikut Aturan dan Cara Mengajukan
Berikut ini jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Tahapan sudah masuk dalam masa sanggah
Pengumuman pascasanggah: 22-28 Oktober 2023.
Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 20223
Baca juga: Cara Cetak Kartu Peserta CPNS dan PPPK 2023, Bukan Laman CASN, Berikut Jadwal Terbarunya
Peserta CPNS dan PPPK dapat mengajukan sanggah melalui situs pendaftaran sscasn.bkn.go.id.
Jika tidak melakukan sanggah, secara otomatis peserta yang bersangkutan gagal dan tidak dapat melanjutkan seleksi CASN tahun ini.
Berikut tata cara mengajukan sanggah seleksi administrasi:
Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.
Klik menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman.
Masukkan NIK dan kata sandi peserta, kemudian klik "Masuk".
Pilih menu "Sanggah".
Kemudian, isi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta alasan keberatan yang ingin diajukan secara realistis dan valid.
Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan.
Selanjutnya, panitia seleksi berkewajiban untuk menjawab dan memverifikasi ulang dokumen persyaratan yang diunggah peserta.
Apabila sanggahan diterima, maka peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap administrasi dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023.
Contoh Kalimat Sanggah CPNS PPPK 2023
Sebelum melakukan sanggah, peserta CPNS dan PPPK harus melihat pengumuman hasil seleksi administrasi di SSCASN.
Peserta yang dinyatakan tidak lolos dengan keterangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggah.
"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar," bunyi pengumuman bagi peserta yang tidak lolos, disertai keterangan TMS.
Ribuan Honorer Banten Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Awal Oktober 2025: Gajinya Rp1,7 hingga 2 Juta |
![]() |
---|
Kabar Gembira Bagi PPPK Pemkab Serang, 2026 Dialokasikan Anggaran TPP |
![]() |
---|
Gubernur Banten Andra Soni Lantik 22 CPNS Jadi PNS dan 2 Dokter Spesialis Ahli Pertama |
![]() |
---|
3.911 Tenaga Non ASN di Kota Serang Diusulkan Dapat NIP PPPK Paruh Waktu, Terbanyak dari Dindikbud |
![]() |
---|
Bank Banten Resmi Kelola Gaji 486 PPPK Pemkab Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.