Jadwal CPNS 2023, Tahapan Masuk Masa Sanggah: Berikut Aturan dan Cara Mengajukan

Berikut ini jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Tahapan sudah masuk dalam masa sanggah

Editor: Glery Lazuardi
Grafis Tribun Style
Berikut ini jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Tahapan sudah masuk dalam masa sanggah. Masa sanggah berlangsung mulai dari 19-23 Oktober 2023. Selama masa sanggah, pelamar mendapat kesempatan melakukan sanggahan pada pengumuman hasil seleksi administrasi 

Pengumuman pascasanggah: 22-28 Oktober 2023.

Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 20223

Baca juga: Cara Cetak Kartu Peserta CPNS dan PPPK 2023, Bukan Laman CASN, Berikut Jadwal Terbarunya

Peserta CPNS dan PPPK dapat mengajukan sanggah melalui situs pendaftaran sscasn.bkn.go.id.

Jika tidak melakukan sanggah, secara otomatis peserta yang bersangkutan gagal dan tidak dapat melanjutkan seleksi CASN tahun ini.

Berikut tata cara mengajukan sanggah seleksi administrasi:

Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.
Klik menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman.

Masukkan NIK dan kata sandi peserta, kemudian klik "Masuk".

Pilih menu "Sanggah".
Kemudian, isi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta alasan keberatan yang ingin diajukan secara realistis dan valid.

Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan.

Selanjutnya, panitia seleksi berkewajiban untuk menjawab dan memverifikasi ulang dokumen persyaratan yang diunggah peserta.

Apabila sanggahan diterima, maka peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap administrasi dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023.

Contoh Kalimat Sanggah CPNS PPPK 2023

Sebelum melakukan sanggah, peserta CPNS dan PPPK harus melihat pengumuman hasil seleksi administrasi di SSCASN.

Peserta yang dinyatakan tidak lolos dengan keterangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggah.

"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar," bunyi pengumuman bagi peserta yang tidak lolos, disertai keterangan TMS.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved