Jadwal CPNS 2023, Tahapan Masuk Masa Sanggah: Berikut Aturan dan Cara Mengajukan
Berikut ini jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Tahapan sudah masuk dalam masa sanggah
1. Permasalahan: Format tanggal lahir tidak sesuai dengan KTP.
Contoh kalimat sanggah:
"Terima kasih bapak/ibu verifikator. Terkait format tanggal lahir, saya sudah mencantumkannya sesuai dengan KTP saya. Mohon dicek kembali, berdasarkan dokumen yang saya unggah, saya masuk dalam kriteria usia yang dipersyaratkan."
2. Permasalahan: Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Contoh kalimat sanggah:
"Terima kasih bapak/ibu verifikator yang sudah memverifikasi data saya. Kualifikasi pendidikan saya (isi dengan pendidikan terakhir) sudah sesuai dengan persyaratan. Mohon dicek kembali. Saya mohon kiranya bapak/ibu tetap meloloskan kualifikasi pendidikan saya."
3. Permasalahan: Scan ijazah buram atau tidak terbaca.
Contoh kalimat sanggah:
"Terima kasih bapak/ibu verifikator yang memeriksa seluruh berkas saya. Mohon maaf sebelumnya, saya sudah mengunggah file scan asli ijazah dalam format PDF dan ukuran yang sesuai. Ketika saya cek, dokumen tersebut sudah benar, jelas, dan tidak buram. Saya mohon bapak/ibu untuk mengecek ulang dokumen tersebut. Saya berharap sekiranya bapak/ibu tetap meloloskan berkas administrasi saya."

The following are the procedures for submitting an objection to administrative selection:
Ribuan Honorer Banten Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Awal Oktober 2025: Gajinya Rp1,7 hingga 2 Juta |
![]() |
---|
Kabar Gembira Bagi PPPK Pemkab Serang, 2026 Dialokasikan Anggaran TPP |
![]() |
---|
Gubernur Banten Andra Soni Lantik 22 CPNS Jadi PNS dan 2 Dokter Spesialis Ahli Pertama |
![]() |
---|
3.911 Tenaga Non ASN di Kota Serang Diusulkan Dapat NIP PPPK Paruh Waktu, Terbanyak dari Dindikbud |
![]() |
---|
Bank Banten Resmi Kelola Gaji 486 PPPK Pemkab Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.