Ketentuan Pengajuan Sanggah untuk CPNS 2023, Ini Periode Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

Dalam masa sanggah CPNS 2023, peserta diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Editor: Vega Dhini
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS. Dalam masa sanggah CPNS 2023, peserta diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seleksi CPNS 2023 telah memasuki masa sanggah untuk hasil seleksi administrasi.

Masa sanggah hasil seleksi administrasi dibuka mulai 19 hingga 21 Oktober 2023.

Dalam masa sanggah CPNS 2023, peserta diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (Istimewa via Tribun Wow)

Simak ketentuan mengajukan sanggah CPNS 2023 berikut ini:

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS BIN 2023, Berikut Link yang Bisa Diakses

Ketentuan Pengajuan Sanggah bagi CPNS 2023

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021 menjelaskan bahwa instansi pemerintah akan menyampaikan alasan yang jelas pada hasil seleksi administrasi yang menyebabkan peserta dinyatakan tidak lolos.

Sehingga pada tanggal masa sanggah yang telah ditentukan, peserta dapat melakukan sanggahan atau menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi administrasinya.

Adapun ketentuan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS yakni sebagai berikut:

1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Periode masa sanggah untuk hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dibuka mulai 19 hingga 21 Oktober 2023.

Pada waktu tersebut, peserta dapat mengajukan sanggahan apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) syarat administrasi.

Sanggahan tersebut dapat diajukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada akun masing-masing peserta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved