Ketentuan Pengajuan Sanggah untuk CPNS 2023, Ini Periode Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

Dalam masa sanggah CPNS 2023, peserta diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Editor: Vega Dhini
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS. Dalam masa sanggah CPNS 2023, peserta diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi. 

Lantas, apakah pada masa sanggah dapat digunakan untuk memperbaiki dokumen yang salah?

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki data yang salah oleh pelamar.

“Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar,"

"Tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar,” ungkap Suharmen pada Kamis (12/10/2023) dikutip dari laman BKN.

Untuk lebih lengkapnya berikut ketentuan mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2023:

Cara Mengajukan Sanggah

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Log in menggunakan akun pendaftaran CPNS 2023.

3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.

4. Pilih tombol ajukan sanggah

5. Isi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

6. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

6. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma Wardani)

Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul Apakah Masa Sanggah Bisa Dipakai Pelamar untuk Perbaiki Dokumen CPNS 2023? Ini Ketentuannya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved