Proyek Pengadaan Laptop Fiktif

Tipu Pengusaha di Pengadaan Laptop, Al Muktabar Ingin Oknum Pejabat BPBD Banten Diproses Hukum

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar ingin oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB diproses secara hukum.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar ingin oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB diproses secara hukum. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih


TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar ingin oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB diproses secara hukum.

Al Muktabar mengatakan, AB telah melakukan penipuan pada sejumlah pengusaha dengan modus pengadaan laptop fiktif memenuhi unsur pidana.

Apalagi, lanjut Al, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak pernah melakukan pengadaan laptop di BPBD Banten pada tahun 2023.

Baca juga: Inspektorat Banten Telusuri Keberadaan Laptop di Kasus Pengadaan Fiktif

"Itu adalah masalah hukum, yang dilakukan oleh individu, karena pemerintah daerah sama sekali tidak memiliki program itu. Sehingga nanti kita proses secara hukum," kata Al, Jumat (20/10/2023).

Diketahui, dari catatan TribunBanten.com, oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB melakukan penipuan dengan modus pengadaan laptop di instansi tersebut.

Tak tanggung-tanggung, penipuan yang dilakukan AB tak hanya sekali. Sebab ada tiga perusahaan yang terkena tipu. 

Ketiga perusahaan tersebut yakni, PT Putera Pangestu Jaya Lestari yang mengalami kerugian Rp 3,7 miliar, CV Sujawe Ininnawa Rp 1,8 miliar dan CV PLT Rp 1,8 miliar.

Al Muktabar mengaku, tidak akan memberikan ganti rugi pada para korban. Sebab lanjut Al, Pemerintah Provinsi Banten tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Itu tanggung jawab individu, karena bukan program pemerintah jadi murni hukum pidananya pada individu," katanya.

Baca juga: Korban Pengadaan Laptop Fiktif di BPBD Geruduk Pj Gubernur Banten usai Paripurna

Al Muktabar menjelaskan, AB juga sudah mengakui perbuatannya tersebut.

Oleh karena itu, Pemprov Banten merekomendasikan AB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dipecat tidak dengan hormat.

"Sudah berhentikan sementara dari jabatannya. Sambil menunggu proses (pemecatan sebagai ASN) tentu hal terberat dari ketentuan itu bila telah memenuhi, maka kita akan berhentikan dari pegawai negeri," pungkasnya. 

Korban Sempat Geruduk Kantor PJ Gubernur

Korban pengadaan laptop fiktif sempat menggeruduk Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, pada Selasa (17/10/2023).

Kedatangan mereka untuk mengadukan nasib yang menjadi korban penipuan pengadaan laptop fiktif, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten.

Mereka yang menggeruduk Pj Gubernur Banten merupakan Direktur CV Sujawe Ininnawa, Chaerudin dan Direktur PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Tania.

"Kedatangan kami untuk meminta Pj Gubernur Banten bertanggung jawab. Karena oknum pejabat BPBD ini menggeluarkan SPK menggunakan kop surat intansi," kata Tania kepada wartawan.

Diketahui, PT Putera Pangestu Jaya Lestari menjadi korban penipuan pengadaan laptop fiktif sebesar Rp 3,7 miliar di BPBD Banten.

PT tersebut mendapat 20 SPK pengadaan laptop yang dikeluarkan oleh oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB pada Februari 2023.

Setelah PT Putera Pangestu Jaya Lestari menyerahkan 100 unit laptop, yang dipesan sesuai kontrak ke kantor BPBD Banten, sampai sekarang belum mendapatkan bayaran.

Belakangan diketahui, bahwa SPK pengadaan laptop tersebut fiktif.

Sementara Direktur CV Sujawe Ininnawa, Chaerudin mengaku, mengalami hal serupa dengan PT Putera Pangestu Jaya Lestari.

Chaerudin menyebut, dia mendapatkan 10 SPK dari BPBD yang dikeluarkan oleh AB.

Akibat hal itu, CV Sujawe Ininnawa mengalami kerugian Rp 1,8 miliar.

Baca juga: Terungkap! Pejabat Pemprov Banten yang Beri Proyek Pengadaan Laptop Fiktif Adalah AB, Kabid di BPBD

"Saya dapat kontrak itu pada bulan April 2023, terus kirim laptop ke BPBD," katanya.

Chaerudin juga meminta, BPBD Banten dapat bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Ia meminta BPBD Banten dapat mengganti kerugian yang dialami para korban.

"Kami minta solusinya, karena kita berkontrak dengan institusi jadi disitu jelas ada kop surat BPBD," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved