Modal Emas Batangan Palsu Bergambar Soekarno, Pria di Pandeglang Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah
KT (40) warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, menjadi korban penipuan berkedok harta karun gaib.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - KT (40) warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, menjadi korban penipuan berkedok harta karun gaib.
KT ditipu oleh HPD (55) warga Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.
Akibat penipuan tersebut dia mengalami kerugian Rp 63 juta.
Baca juga: Ketua Kadin Cilegon Dilaporkan ke Polda Banten Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Kapolsek Patia AKP Dodin Awaludin menjelaskan, penipuan tersebut bermula ketika HPD mendatangi rumah KT pada Juli 2023.
Saat itu, HPD yang mengaku sebagai orang pintar atau dukun, meyakinkan KT bahwa di rumahnya ada harta karun gaib peninggalan leluhur.
"Katanya ada harta karun berupa emas sebanyak 9 kilogram yang bisa membuat korban kaya," kata Dodin dikonfirmasi TribunBanten.com, Selasa (24/10/2023).
Namun lanjut Dodin, HPD meminta persyaratan sebagai mahar agar bisa menarik harta karun tersebut.
KT yang tertarik dengan tawaran tersebut, kemudian menyiapkan mahar berupa 3 ekor kambing, minyak poni basalwa, dan lainnya sesuai permintaan tersangka.
"Setelah mahar terpenuhi, tersangka mengajak korban untuk melakukan ritual penarikan harta karun di rumah korban," jelasnya.
Setelah melakukan ritual, HPD menunjukkan emas batangan bergambar Soekarno sebanyak 159.
Kemudian 194 batang emas dengan tulisan 'London' serta benda-benda lain seperti koin emas dan perak.
Lanjut Dodin, korban kemudian diminta untuk membungkus barang-barang tersebut dengan kain kapan dan disimpan di dalam baskom plastik selama 3 bulan.
"Korban dilarang membuka bungkusan tersebut sebelum waktu yang ditentukan," ungkapnya.
Baca juga: Respon Ketua Kadin Cilegon Usai Dilaporkan ke Polda Banten Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Namun setelah beberapa bulan, dikatakan Dodin, anak korban yang merasa penasaran membuka benda tersebut pada tanggal 18 Oktober 2023.
"Setelah dibuka ternyata batangan tersebut bukan emas tapi kuningan sari," jelasnya..
Korban yang merasa tertipu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patia. Kemudian pada 20 Oktober 2023 pelaku ditangkap di rumahnya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.