Tergiur Harta Harun Gaib Emas Batangan Gambar Soekarno, Warga Sukaresmi Pandeglang Ketipu Rp 63 Juta

Warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang berinisial KT (40) menjadi korban penipuan berkedok harta karun gaib.

Editor: Ahmad Haris
Dok. Polisi
Emas batangan paslu bergambar Soekarno. 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang berinisial KT (40) menjadi korban penipuan berkedok harta karun gaib.

KT ditipu oleh HPD (55) warga Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.

Akibat penipuan tersebut dia mengalami kerugian Rp 63 juta.

Baca juga: Pemasangan Plang Perumda NKR di Pasar Kutabumi Berujung Ricuh, Aparat Amankan Sejumlah Pedagang

Kapolsek Patia AKP Dodin Awaludin menjelaskan, penipuan tersebut bermula ketika HPD mendatangi rumah KT pada Juli 2023.

Saat itu, HPD yang mengaku sebagai orang pintar atau dukun, meyakinkan KT bahwa di rumahnya ada harta karun gaib peninggalan leluhur.

"Katanya ada harta karun berupa emas sebanyak 9 kilogram yang bisa membuat korban kaya," kata Dodin dikonfirmasi TribunBanten.com, Selasa (24/10/2023).

HPD (55) (baju putih) warga Munjul, Kabupaten Pandeglang melakukan penipuan hingga korbannya mengalami kerugian Rp 63 juta.
HPD (55) (baju putih) warga Munjul, Kabupaten Pandeglang melakukan penipuan hingga korbannya mengalami kerugian Rp 63 juta. (Dok. Polisi)

Namun lanjut Dodin, HPD meminta persyaratan sebagai mahar agar bisa menarik harta karun tersebut.

KT yang tertarik dengan tawaran tersebut, kemudian menyiapkan mahar berupa 3 ekor kambing, minyak poni basalwa, dan lainnya sesuai permintaan tersangka.

"Setelah mahar terpenuhi, tersangka mengajak korban untuk melakukan ritual penarikan harta karun di rumah korban," jelasnya.

Setelah melakukan ritual, HPD menunjukkan emas batangan bergambar Soekarno sebanyak 159.

Kemudian 194 batang emas dengan tulisan 'London' serta benda-benda lain seperti koin emas dan perak.

Lanjut Dodin, korban kemudian diminta untuk membungkus barang-barang tersebut dengan kain kapan dan disimpan di dalam baskom plastik selama 3 bulan.

"Korban dilarang membuka bungkusan tersebut sebelum waktu yang ditentukan," ungkapnya.

Namun setelah beberapa bulan, dikatakan Dodin, anak korban yang merasa penasaran membuka benda tersebut pada tanggal 18 Oktober 2023.

Baca juga: Detik-detik Bentrok Aparat vs Pedagang di Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang yang Kembali Terjadi

"Setelah dibuka ternyata batangan tersebut bukan emas tapi kuningan sari," jelasnya..

Korban yang merasa tertipu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patia. Kemudian pada 20 Oktober 2023 pelaku ditangkap di rumahnya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved