Pemkot Cilegon

Pemkot Cilegon Canangkan Zona Integritas di DPMPTSP, Ombudsman Ajak Terapkan Pelayanan Prima

Acara Pencanangan Zona Integritas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon digelar di Aula Kantor Dinas Kominfo.

|
Editor: Ahmad Haris
Dok. Diskominfo Kota Cilegon
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi dam Wali Kota Cilegon Helldy Agustian beserta jajaran berfoto bersama. 

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Wilayah Banten mengajak perangkat pemerintah di Kota Cilegon, untuk terus menerapkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi, di hadapan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, pada acara Pencanangan Zona Integritas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon di Aula Kantor Dinas Kominfo Kota Cilegon, Rabu 25 Oktober 2023.

Baca juga: Perkuat Pendidikan, Pemkot Cilegon Tambah 5 Perguruan Tinggi dalam Program Beasiswa Full Sarjana

“Budaya pelayanan prima yaitu bagaimana kita bisa membangun narahubung. Sebagaimana peningkatan kapasitas, publikasi informasi, reward dan punishment, kompensasi pelayanan terpadu dan inovasi pelayanan."

"Yang paling terpenting bagaimana kita membangun komunikasi kepada masyarakat harus terbuka dan jangan takut akan kritikan masyartakat,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Rabu 25 Oktober 2023.

Menurut Fadli, pelayanan publik adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk masyarakat.

“Pelayanan yang baik akan meninggalkan kesan yang baik, begitupun sebaliknya. Standar pelayanan adalah tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menegaskan, bahwa konsep Kota Cilegon saat ini adalah melayani masyarakat dan bukan dilayani.

“Dari 10 program yang dicanangkan sudah hampir terlaksana dengan baik. Lurah dan Camat harus dapat bertindak sebagai marketing yang dapat menyampaikan program yang telah dijalankan Pemkot (Pemerintah Kota) Cilegon,” tegasnya.

Baca juga: Puluhan Truk Pasir Ditahan Dishub Kota Cilegon saat Melintas JLS, Ini Penyebabnya

Dalam hal ini, Helldy menyampaikan bahwa terkait rancangan zona integreritas DPMPTSP sudah melakukan ikrar secara keseluruhan Aparatur Sipil Negara (ASN), karena masyarakat Kota Cilegon ingin melihat transparansi.

“Pemkot Cilegon sebagai motor penggerak melakukan pembaharuan dengan konsep melayani bukan dilayani."

"Bagaimana keberhasilan Kota Cilegon ini dapat dicontoh oleh kabupaten/kota lain,” katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved