Puluhan Truk Pasir Ditahan Dishub Kota Cilegon saat Melintas JLS, Ini Penyebabnya

Puluhan truk pengangkut pasir di Jalan Lingkar Selatan (JLS) ditahan Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon.

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Puluhan truk pengangkut pasir di Jalan Lingkar Selatan (JLS) ditahan Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Puluhan truk pengangkut pasir di Jalan Lingkar Selatan (JLS) ditahan Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon.

Hal itu dilakukan lantaran truk pengangkut pasir melakukan aktivitas lalu lintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon.

Kabid Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Cilegon, Deny Yuliandi mengatakan, penyekatan tersebut sesuai dengan surat edaran Wali Kota dengan nomor 620/270/hub Tahun 2023 yang dikeluarkan 18 September 2023.

 

Baca juga: Beri Kemudahan Warga, Helldy Agustian Resmikan 5 Gerai Pelayanan Publik di MPP Kota Cilegon

Dalam surat edaran tersebut ditetapkan bahwa jam operasional truk tambang pengangkut pasir diberlakukan sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

"Tujuan dari pemberlakuan jam operasional ini adalah yang pertama dalam rangka merespon keluhan dari masyarakat," katanya saat ditemui di Jalan Lingkar Selatan, Rabu (25/10/2023).

Sebab diakui Deny, banyak sekali masyarakat merasa terganggu dan terancam keselamatannya saat truk pasir melintas.

"Terutama adalah angkutan pasir yang dalam kondisi masih basah dengan tata muat yang tidak layak seperti tidak ditutup terpal dan lain sebagainya," ungkapnya.

as Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon. sv
Puluhan truk pengangkut pasir di Jalan Lingkar Selatan (JLS) ditahan Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon.

Atas dasar itu Wali Kota Cilegon mengeluarkan surat edaran terkait aturan lalu lintas truk pengangkut pasir.

Sejak dikeluarkannya surat edaran walikota tersebut, kurang lebih selama satu pekan pihaknya melakukan sosialisasi kepada para awak angkutan tambang pasir dan para pengusaha galian pasir.

Diakui Deny, berkat sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Dishub, para pengendara angkutan pasir di Kota Cilegon.

Kini sudah mulai menyadari dan sudah mematuhi terkait dengan pembatasan jam operasional tersebut.

"Kalau sekarang jumlahnya relative landai tidak lebih dari 100, terhitung hanya sekitar 70 kendaraan," ujarnya

Meski begitu, pada hari ini, pihaknya masih mendapati truk-truk nakal, yang melakukan aktivitas di jam operasional.

Truk yang tertahan ini adalah mereka yang masih coba-coba, yang berpikir bisa lolos, namuan mereka tertahan di sini," terangnya.

Truk-truk tersebut sengaja ditahan di kantong parkir di Jalan Lingkar Selatan, untuk kemudian dilepaskan aksesnya pada pukul 20.00 WIB malam ini.

 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved