Pemkab Lebak Terbitkan SE Pengelolaan Sampah, Semua Pihak Diminta Terlibat Aktif

Pemkab Lebak, Banten, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian dan penanganan sampah di wilayah Kabupaten Lebak.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
Pemkab Lebak, Banten, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian dan penanganan sampah di wilayah Kabupaten Lebak. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian dan penanganan sampah di wilayah Kabupaten Lebak.

SE tersebut tertuang dalam Nomor 600/073-DLH/IV/2026 tentang pengendalian penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, yang dikeluarkan pada awal April 2026.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Erik Indra Kusuma, mengatakan kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat keterlibatan seluruh pihak dalam pengelolaan sampah.

Baca juga: Perbup Lebak Diabaikan, Parkir Liar Masih Marak di Jalan Raya Multatuli Picu Kemacetan

“SE ini dikeluarkan awal April 2026. Tujuannya agar semua pihak ikut terlibat dalam penanganan sampah di Kabupaten Lebak,” ujar Erik saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Mulai dari lingkungan sekolah, kantor pemerintahan, pasar, tempat umum, hingga kawasan wisata, semuanya diminta berperan aktif dalam pengelolaan sampah.

“Jadi tanggung jawab soal sampah ini tidak hanya pemerintah, tetapi semua pihak. Karena kita sadar penghasil sampah itu kita semua. Maka semua harus berperan agar sampah bisa terkelola,” katanya.

Erik menjelaskan, sampah rumah tangga dan pasar menjadi penyumbang terbesar di Kabupaten Lebak, dengan dominasi jenis sampah organik seperti sisa makanan.

“Dari rumah tangga dan pasar, seperti sisa makanan dan lainnya. Ini yang selama ini belum terkelola dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, sampah organik sebenarnya memiliki potensi untuk diolah menjadi kompos yang bermanfaat bagi pertanian dan lingkungan.

“Terutama sampah organik bisa diolah menjadi pupuk kompos,” katanya.

Dalam SE tersebut, terdapat delapan poin utama yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak Hasbi Jayabaya pada 6 April 2026. Di antaranya:

Pengelolaan Sampah Mandiri (3R)

Semua pihak wajib melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik dari sumbernya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved