Kemenkumham Banten
51 Desa/Kelurahan Raih Penghargaan Sadar Hukum Kemenkumham Banten, 19 Desa dari Kabupaten Serang
Penetapan ini merupakan satu di antara upaya untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak 51 desa/kelurahan Banten ditetapkan Kanwil Kemenkumham Banten sebagai Desa Sadar Hukum.
Adapun 51 desa/kelurahan itu terdiri atas 21 kelurahan Kota Tangerang, 19 desa Kabupaten Serang, dan 11 desa Kabupaten Tangerang.
Penetapan ini merupakan satu di antara upaya untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum.
Baca juga: Kemenkumham Banten Gelar Satu Jam Bersama Menkumham dan Bedah Buku di Untirta, Catat Tanggalnya
Desa Sadar Hukum menjadi program Kementerian Hukum dan HAM guna membangun budaya hukum di masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan 51 desa itu memperoleh Piagam Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dari Menkumham.
Piagam diserahkan dalam rangkaian kegiatan Satu Jam Bersama Menkumham dan Bedah Buku "Anak Kolong Menjemput Mimpi" di grand auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kamis (26/10/2023).
"Pada hari ini akan kita lakukan juga pengukuhan binaan Kanwil Kemenkumham Banten untuk dapat diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum," katanya.
Mewakili Pj Gubernur Banten, Pj Sekda Banten, Virgojanti, mengatakan Indonesia merupakan negara hukum dan sudah semestinya seluruh penyelenggaraan negara sesuai dengan kaidah hukum.
“Kami tentu berterima kasih dengan penghargaan yang diberikan Kemenkumham Banten terhadap 51 Desa/Kelurahan Sadar Hukum," ucapnya.
Menurut dia, hal ini sangat penting dan strategis bagi Provinsi Banten, dan diharapkan seluruh desa/kelurahan di Provinsi Banten dapat menuju Desa Sadar Hukum.
Baca juga: Tak Main-main, Satker Kemenkumham Banten tak Penuhi Data Dukung Bakal Diawasi Inspektorat Jenderal
Dengan pengukuhan 51 desa/kelurahan ini menuju desa sadar hukum dihrapkan akan semakin meningkatkan pembinaan, pemahaman, sikap dan perilaku hukum masyarakat di Wilayah Banten.
Desa/kelurahan sadar hukum merupakan cermin kestabilan dari aspek hukum dan sosial masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.