Dewan Minta Pemprov Banten Kebut Regulasi SOTK RS Labuan dan Cilograng Agar Tak Molor

Target operasional rumah sakit (RS) Cilograng dan Labuan milik Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov) Banten pada tahun 2024 terancam molor.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Wavebreakmedia
Ilustrasi rumah sakit. Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng dan Labuan terancam molor. Semula, RSUD Cilogran dan Labuan ditargetkan beroperasi pada 2024. Namun, hingga kini, Pemerintah Provinsi Banten belum menyelesaikan regulasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dua rumah sakit. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Target operasional rumah sakit (RS) Cilograng dan Labuan milik Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov) Banten pada tahun 2024 terancam molor.

Pasalnya, Pemprov Banten belum juga menyelesaikan regulasi tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dua rumah sakit tersebut.

Hal ini mendapat sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Banten, Ahmad Jazuli Abdillah. Sebab pembentukan SOTK tersebut berada di mitra kerja Komisi I.

Menurut dia, SOTK sangat penting sebagai salah satu syarat mengurus izin operasional hingga rekrutmen pegawai.

Baca juga: Pemprov Banten Targetkan 2023 RSUD Cilograng dan Labuan Sudah Beroperasi

"Kalau SOTK belum ada bagaimana mau ngurus izin operasional rumah sakit," kata Jazuli kepada TribunBanten.com di ruang kerjanya, Kamis (26/10/2023)

Ia meminta Biro Organisasi dan Hukum Pemprov Banten segera menyelesaikan regulasi SOTK kedua RS tersebut agar tidak molor.

"Regulasi SOTK memang masih proses, belum selesai. Tapi harus segera dikebut," katanya.

Menurut Jazuli, percepatan operasional kedua RS tersebut menjadi tolak ukur kinerja Pemprov Banten di bidang kesehatan.

Oleh karena itu, setelah SOTK terbentuk lanjut Jazuli, Pemprov Banten harus segera melakukan rekrutmen pegawai melalui Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Yang menyampaikan perlu (Rekrutmen) itu Dinas Kesehatan tapi pola rekrutmen itu skemanya tetap di BKD, kaitan kepegawaian," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved