Pasutri Pembobol Bank Ditangkap

Pasutri di Banten Bobol Bank BUMN Sampai Rp 5,1 Miliar, Berikut Klarifikasi BRI

Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin, memberikan klarifikasi soal oknum pegawai yang melakukan tindak pembobolan bank Rp 5,1 M

|
Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS. Mereka ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit di BRI cabang BSD, Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin, memberikan klarifikasi soal oknum pegawai yang melakukan tindak pembobolan bank sampai Rp 5,1 Miliar.

BRI mengapresiasi aparat kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Banten yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku, serta menyerahkan penyelesaian kasus secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum.

"Dukungan penyelesaian kasus tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG," kata dia dalam keterangannya pada Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Fakta-fakta Pasutri di Banten Bobol Dana Bank BUMN Rp5,1 M: Pakai 41 KTP, Uang Dipakai Beli Mercy

BRI menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut.

"Dalam menjalankan operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai - nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan," tambahnya.

Fakta-fakta

Berikut fakta-fakta pasangan suami istri (pasutri) yang membobol dana di bank milik pemerintah.

Pasutri berinisial FRW (38) dan HS (40) nekat melakukan pembobolan dana di Bank BUMN BRI hingga Rp5,1 miliar.

Rupanya FRW adalah mantan pegawai BRI cabang BSD Tangerang.

Saat bekerja di BRI cabang BSD Tangerang, FRW menjabat sebagai priority banking officer (PBO).

FRW melakukan kongkalikong dengan suaminya, HS, untuk membobol dana di bank milik pemerintah hingga Rp5,1 miliar.

Kedua pelaku telah ditangkap petugas Kejati Banten di rumah kontrakan di wilayah Cinere, Tangerang pada Rabu 25 Oktober 2023.

Pelaku Pakai 41 KTP

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, modus kedua pelaku dengan cara membuat kartu kredit prioritas di bank tersebut.

"Mereka menggunakan KTP atau identitas orang lain untuk menbuat kartu kredit tersebut," katanya.

Didik menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku memiliki peran yang berbeda. HS berperan sebagai pengumpul dan penyuplai KTP.

Sedangkan FRW yang menjabat PBO berperan untuk melayani dan membuat kartu kredit prioritas.

"Mereka mengisi uang 500 juta untuk mendapatkan kartu kredit prioritas. Setelah kartu jadi, diserahkan pada HS," ujarnya.

Baca juga: 3 Koridor Bus BRT Trans Banten yang Dibangun Pemprov: Warga Cilegon, Baros hingga Cikande Kebagian

Menurut Didik, HS dan FRW kemudian menarik dana di dalam kartu kredit tersebut.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS. Mereka ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit di BRI cabang BSD, Tangerang. (istimewa)

Setelah uang tertarik, keduanya kemudian membuat kartu lagi menggunakan KTP orang lain. Hal itu pelaku lakukan sejak tahun 2020-2021.

"Sampai 41 KTP atau identitas orang lain. Bahkan HS ini memiliki 10 identitas, fotonya dia, namun namanya berbeda," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 pasal 3 uu nomor 1 tahun 1999 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2021.

Pelaku Beli Mobil dan Tas Mewah

Pasangan suami-istri itu membobol dana Bank BUMN, BRI, senilai Rp 5,1 Miliar menggunakan modus kartu kredit.

Setelah membobol Bank BUMN itu, pasutri itu membelikan mobil mewah merek Mercy dan Honda CRV.

Selain itu, FRW juga membeli tas branded.

Hal itu diungkap oleh Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.

"Kan kartu kredit, dibelanjakan sama dia (tersangka) untuk membeli tas, konsumsi pribadi. Tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded terus dijual lagi. Karena kartu kredit kan ga bisa tunai, harus dibelanjakan," ujarnya.

Kini, sejumlah kendaraan mewah dan tas brended itu sudah disita.

Baca juga: Kasus Monkeypox atau Cacar Monyet Mulai Ditemukan di Tangerang Banten, Bisa Terjadi di Daerah Lain

Ditahan Selama 20 Hari

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menjebloskan FRW (38) dan HS (40) ke Rutan Kelas IIB Serang, Kamis (26/10/2023).

"Pelaku ditahan di rutan selama 20 hari ke depan," kata Asisten Pidus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, Kamis (26/10/2023)

Ricky mengatakan, pertimbangan Jaksa melakukan penahanan pada pelaku karena sering berpindah-pindah untuk bersembunyi.

Pertimbangan lain lanjut Ricky, para pelaku dikhawatirkan menghilangkan barang bukti kejahatan tersebut.

"Bahkan pihak bank juga tidak tahu keberadaan FRW ini," katanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Detained for 20 Days

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved