Pasutri Pembobol Bank Ditangkap
Warga Tangsel Bikin 41 e-KTP untuk Bobol Bank BUMN Rp 5,1 Miliar, Disdukcapil Kecolongan!
Suami istri pelaku pembobolan sebuah bank BUMN ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Sepasang suami istri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi tersangka pembobolan Bank BRI, akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten.
Pasangan tersebut adalah HS (40) dan sang istri, FRW (38).
Keduanya ditangkap di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Kota Tangsel, Provinsi Banten, pada Rabu (25/10/2023) sore.
Baca juga: Pasutri di Banten Bobol Bank BUMN Sampai Rp 5,1 Miliar, Berikut Klarifikasi BRI
Pada penangkapan itu, aparat Kejati Banten menemukan puluhan KTP elektronik atau e-KTP.
Identitas pada puluhan KTP tersebut berbeda-beda. Namun fotonya sama yakni foto HS.
Ada dugaan, instansi kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) penerbit KTP tersebut telah kecolongan sehingga HS bisa berkali-kali melakukan perekaman e-KTP.
Penyidik Kejati Banten menyatakan, seluruh KTP tersebut digunakan untuk membuat kartu kredit sebuah bank BUMN pada kantor cabang BSD, Tangerang Selatan (Tangsel).
Pengajuan kartu kredit yang dilakukan oleh HS seluruhnya disetujui.
Hal ini terjadi karena ada campur tangan sang istri, FRW (38) yang memiliki posisi sebagai Priority Banking Officer (PBO) pada Bank BRI kantor cabang BSD.
HS dan FRW selanjutnya menggunakan puluhan kartu kredit berlimit ratusan juta tersebut untuk belanja konsumtif namun mereka tidak membayar tagihannya.
Aksi pasangan suami istri ini dilakukan antara tahun 2020-2021 hingga pihak bank menanggung kerugian sebesar Rp 5,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan, aksi pembobolan bank BUMN ini dilakukan oleh HS menggunakan 41 KTP asli tapi palsu.
"Yang digunakan adalah 41 KTP fiktif. Ketika kami tangkap suaminya, banyak KTP fiktif yang kita temukan," kata Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/10/2023).
Didik menjelaskan, foto pada puluhan KTP tersebut seluruhnya adalah foto HS. Namun identitasnya memakai orang lain.
Hal ini mengindikasikan HS berkali-kali melakukan perekaman e-KTP dan menggunakan identitas berbeda-beda.
Kasus Pasutri Bobol Bank Rp 5,1 M, Kejati Banten Periksa Sejumlah Saksi |
![]() |
---|
BRI Apresiasi Kepolisian dan Kejati Banten Bertindak Cepat Tangkap Pelaku Pembobolan |
![]() |
---|
Pasutri di Banten Bobol Bank BUMN Sampai Rp 5,1 Miliar, Berikut Klarifikasi BRI |
![]() |
---|
Bobol Bank, Warga Tangsel Sampai Bikin 41 KTP Elektronik, Kini Ditangkap Kejati Banten |
![]() |
---|
Kejati Banten Belum Terapkan Pasal TPPU di Kasus Pembobol Dana Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.