Sosok 8 WN Iran yang Divonis Mati Pengadilan Serang, Nekat Selundupkan 319 Kg Sabu ke Indonesia

Berikut sosok delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia.

Kolase Tribun
Berikut sosok delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Berikut sosok delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia.

Delapan terdakwa itu divonis mati berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, hari ini Jumat (27/10/2023).

Mereka adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari dan Amir Nadiri.

Adapun pembacaan vonis terdakwa dibacakan secara bergiliran oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Uli Purnama.

Majelis Hakim menilai, delapan terdakwa terbukti secara sah menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram dari Iran ke Indonesia.

319 kilogram sabu itu diselendupkan melalui perairan Samuda Hindia ke Pulau Jawa.

Baca juga: 8 WN Iran Divonis Mati Kasus Penyelundupan Sabu, Ini Pertimbangan Hakim

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Majelis Hakim Uli Purnama membacakan putusan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum, melakukan permupakatan jahat, menjadi pelantara di dalam narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," katanya.

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, dalam sidang putusan tersebut para terdakwa dihadirkan di persidangan.

Sedangkan di luar ruangan persidangan, terlihat dua aparat Brimob Polda Banten bersenjata lengkap menjaga pintu masuk ruangan.

Majelis Hakim juga memberikan kesempatan pada para terdakwa untuk melakukan perlawanan atas putusan tersebut.

"Ini putusan tidak tetap, para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai waktu yang ditentukan oleh undang-undang," jelasnya.

Mendengar putusan tersebut para terdakwa melalui penerjemahnya mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Situasi Sidang

Delapan warga negara Iran menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (27/10/2023).

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, dalam sidang putusan tersebut para terdakwa dihadirkan di persidangan.

Sedangkan di luar ruangan persidangan, terlihat dua aparat Brimob Polda Banten bersenjata lengkap menjaga pintu masuk ruangan persidangan.

Delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran divonis mati di kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke Indonesia. Sidang vonis yang menjatuhi hukuman mati pada terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Jumat (27/10/2023).
Delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran divonis mati di kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke Indonesia. Sidang vonis yang menjatuhi hukuman mati pada terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Jumat (27/10/2023). (Engkos Kosasih)

Baca juga: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 3,42 Kg Sabu

Tuntutan Sebelumnya

Diberitakan sebelumnya, delapan kurir sabu tersebut diamankan BNN RI pada 19 Februari 2023 saat hendak menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram dari Iran ke Indonesia melalui perairan Merak, Kota Cilegon melalui perahu.

Kemudian lanjut dia, petugas BNN membawa warga negara Iran dan perahu tersebut ke Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari delapan terdakwa, tujuh diantaranya dituntut hukuman mati oleh Jaksa pada persidangan sebelumnya, pada Selasa 19 September 2023.

Sedangkan satu terdakwa bernama Amir Nadiri dituntut penjara seumur hidup. Alasan JPU menjatuhi hukuman seumur hidup karena Amir dinilai memiliki jasa saat pencarian barang bukti sabu.

Tujuh terdakwa yang dituntut mati adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari.

Sementara kata JPU, tujuh terdakwa lainnya terkesan mempersulit proses jalannya persidangan sehingga berkali-kali harus dilakukan secara offline.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved