Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 3,42 Kg Sabu
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 3,42 kilogram (kg).
TRIBUNBANTEN.COM - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 3,42 kilogram (kg).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, Sabu tersebut dikirim dari Oman melalui mekanisme barang kiriman menuju Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu seberat 3,428 gram atau 3,42 yang dikirim dari Muscat, Oman," ujar Gatot Sugeng Wibowo kepada awak media, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Bakso saat Jualan di RSDP Serang, Ternyata Pengedar Sabu
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, narkotika jenis sabu tersebut dikirimkan ke Indonesia dengan menggunakan modus pengiriman paket mesin pembuat kue.
Kiriman dengan nomor paket AWB 1574276 tersebut ditujukan kepada penerima berinisial EB yang berada di daerah Jakarta Pusat.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mencurigai adanya hal tidak wajar pada barang kiriman mesin seberat 48 kg tersebut.
Setelah membongkar dan melakukan pemeriksaan terhadap paket itu, akhirnya ditemukan sabu pada plat besi bagian dasar mesin pembuat kue.
"Petugas mendeteksi adanya kecurigaan pada plat besi bagian dasar mesin yang kemudian dilakukan pembongkaran dan mendapati serbuk putih," kata dia.
"Serbuk putih tersebut kemudian diuji dengan menggunakan alat deteksi dan uji laboratoium yang mendapati hasil positif Methamphetamine," ungkapnya.
Mendapati hal itu, petugas pun langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Soekarno-Hatta untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Hingga akhirnya penerima paket berinisial EB berhasil diringkus bersama tiga orang lainnya yang sama-sama merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
"Tiga pelaku lainnya ini berinisial UMY, DR dan HK dan masih ada satu WNI lainnya yang berstatus DPO dengan inisial AB," tuturnya.
"Seluruh pelaku termasuk EB ini, dikendalikan dari luar negeri oleh orang berinisial M dan H," terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," imbuhnya.
| Nomor WA Lapor Pak Purbaya, Ini Cara Buat Aduan Pajak dan Bea Cukai ke Menkeu |
|
|---|
| Kembali Beraksi! Menkeu Purbaya Geruduk Ditjen Bea Cukai, Ini Masalah yang Ditemukan |
|
|---|
| 12 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 17 Miliar Berhasil Diamankan Bea Cukai Merak |
|
|---|
| 2 Wanita Thailand Diringkus Bea Cukai Bandara Soetta Usai Ketahuan Seludupkan Sabu di Alat Vital |
|
|---|
| Kasus Penyelundupan Satwa, Bea Cukai Soetta Serahkan Tujuh Tersangka dan 29 Ekor Hewan ke Kejari |
|
|---|
