Vonis Mati 8 WN Iran
8 WN Iran Divonis Mati Kasus Penyelundupan Sabu, Ini Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memberikan vonis mati pada 8 warga negara (WN) Iran di kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memberikan vonis mati pada 8 warga negara (WN) Iran di kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram.
Kedelapan WN Iran itu yakni, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari dan Amir Nadiri.
Vonis mati ini berbeda dengan tuntunan Jaksa.
Baca juga: BREAKING NEWS 8 WN Iran Penyelundup Sabu 319 Kg ke Indonesia Divonis Mati
Di mana dalam persidangan sebelumnya, Amir Nadiri dituntut penjara seumur hidup.
Alasan Majelis Hakim yang diketuai Uli Purnama memvonis mati Amir Nadiri dan 7 terdakwa lain karena mereka memiliki peran yang sama.
"Semua disamakan pidana mati, dengan pertimbangan semua memiliki peran yang sama," kata Uli kepada wartawan usai persidangan, Jumat (27/10/2023).
Pertimbangan lain yang memberatkan para terdakwa yakni, kedelapan orang tersebut merupakan pelantara penyelundupan sabu jaringan internasional.
"Hal yang memberatkan tadi pertimbangannya mereka adalah jaringan internasional narkoba," lanjut Uli.
Atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim menjerat pasal 114 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Majelis Hakim juga memberikan kesempatan pada para terdakwa untuk melakukan perlawanan atas putusan tersebut.
"Ini putusan tidak tetap, para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai waktu yang ditentukan oleh undang-undang," jelasnya.
Baca juga: Sidang Vonis 8 WN Iran Penyelundup 319 Kg Sabu, Brimob Bersenjata Lengkap Berjaga di PN Serang
Melalui penerjemah dari kedutaan Iran, para terdakwa akan pikir-pikir dulu atas vonis mati yang diberikan Majelis Hakim PN Serang.
Diberitakan sebelumnya, delapan kurir sabu tersebut diamankan BNN RI pada 19 Februari 2023 saat hendak menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram dari Iran ke Indonesia melalui perairan Merak, Kota Cilegon melalui perahu.
Kemudian lanjut dia, petugas BNN membawa warga negara Iran dan perahu tersebut ke Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Delapan-warga-negara-Iran-menjalani-sidang-vonis.jpg)