Cerita Warga Tunjung Teja Korban Gusuran Tol Serang-Panimbang: Bingung Harus kembalikan Uang Rp4,6 M

Warga Serang tersebut harus mengembalikan uang ganti rugi gusuran Tol Serang-Panimbang senilai Rp4,6 miliar.

Editor: Abdul Rosid
Dok. PT Wika Serang-Panimbang
Warga Serang tersebut harus mengembalikan uang ganti rugi gusuran Tol Serang-Panimbang senilai Rp4,6 miliar. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 21 warga Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten yang merupakan korban gusuran Tol Serang-Panimbang tengah dilanda kebingungan.

Pasalnya, para warga tersebut harus mengembalikan uang ganti rugi gusuran Tol Serang-Panimbang senilai Rp4,6 miliar.

Uang tersebut harus dikembalikan warga lantaran putusan peninjauan kembali (PK) mahkamah agung menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Baca juga: Warga Terdampak Tol Serang-Panimbang Gagal Jadi Sultan Gegara Uang Ganti Rugi Harus Dikembalikan

Alia, salah satu warga mengaku bingung bila harus mengembalikan uang ganti rugi lahan yang telah dibayarkan Kementerian PUPR.

Sebab, uang pembayaran telah dibagikan kepada keluarga sebagai warisan dari orangtuanya.

"Tentu bingung mau mengembalikannya gimana, karena posisinya uang ini bukan milik sendiri, tapi uang waris. Sudah dibagi-bagi ke keluarga lainnya juga," kata Alia saat berbincang dengan Kompas.com melalui telepon. Senin (30/10/2023).

Alia mengaku memiliki dua bidang tanah yang terdampak pembangunan Tol Serang Panimbang di Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang Banten.

Kedua bidang tanah masing-masing memiliki luas 470 meter persegi dan 2.401 meter persegi dengan nilai total Rp 717 juta dengan nilai appraisal Rp 250.000 per meter.

"Saya baru menerima sekitar Rp 300 jutaan, masih ada sisa pembayaran juga yang belum dibayarkan oleh pemerintah saat kita menang di kasasi," ujar Alia.

Meski begitu, Alia telah berkoordinasi langkah-langkah hukum yang akan ditempuh dengan kuasa hukum warga selanjutnya.

Termasuk, lanjut Alia, melakukan gugatan kembali ke Pengadilan untuk mendapatkan keadilan bagi warga.

"Kita tunggu saja semuanya dan memang kita menunggu (langkah selanjutnya), kan diputusan itu tidak ada yang menang dan kalah posisinya," kata Alia.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Terdampak Tol Serang-Panimbang Bingung Diminta Kembalikan Uang Ganti Rugi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved