Pilu Gadis 18 Tahun di Tangerang, Dicekoki Miras, Lalu Dirudapaksa 4 Temannya, Pelaku Dibekuk Polisi
Empat orang remaja dibekuk Polres Metro Tangerang Kota usai memperkosa seorang remaja putri berinisial ISA (18)
TRIBUNBANTEN.COM - Polres Metro Tangerang Kota membekuk empat orang remaja pelaku memperkosa seorang remaja putri berinisial ISA (18).
Empat remaja itu adalah APP (17), MRN (19), CSA (19), dan RYS (19).
Mereka merudapaksa korban setelah mencekoki korbannya dengan minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri.
Baca juga: Kronologi Anak Pemilik Kos Rudapaksa Mahasiswi, Tiba-tiba Masuk ke Kamar dan Membawa Senjata Taja
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan jika kejadian tersebut terjadi pada Kamis (31/8/2023) lalu.
Korban diperkosa oleh temannya di sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Kota Tangerang.
"Korban dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras)," Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho seperti dikutip Kompas.com pada Selasa (31/10/2023).
Kasus pemerkosaan itu berawal ketika APP mengajak korban untuk bertemu, setelah menjalani kesempatakan korban dijemput oleh APP dan rekannya MRN.
Setelah menjemput korban, APP bersama MRN lebih dulu membeli miras disebuah warung, selanjutnya menuju lokasi rumah di Cluster Ciledug Land.
"Sebelum menuju lokasi kejadian di Cluster Ciledug Land, mereka (pelaku) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung," ucap dia.
Sesampainya di lokasi kejadian, APP bersama MRS langsung mencekoki korban hingga mabuk dan tak sadarkan diri. Di saat itulah, mereka memperkosa korban secara bergilir.
"Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran. Setelah itu, datang CSA dan RYS juga melakukan hal serupa terhadap korban," kata Zain.
Baca juga: Bejat! Penjual Nasi Goreng di Serang Rudapaksa Kakak dan Adik, Begini Kronologinya
Adapun empat pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka dijerat Pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.
"Pelaku sudah kami tahan. Ancaman pidananya sembilan tahun penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Remaja 18 Tahun di Tangerang Diperkosa 4 Temannya Setelah Dicekoki Miras Hingga Tak Sadarkan Diri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.