Dana Hibah Ormas di Kota Cilegon, Badan Kesbangpol: Mekanisme Beberapa Tahapan

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon memberikan bantuan dana hibah untuk ormas pada 2023.

|
Editor: Glery Lazuardi
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon memberikan bantuan dana hibah kepada ormas. 

Setelah memiliki SKT dari dua kementrian yakni dari Kemenkumham RI dan Kemendagri RI.

Kemudian melapor ke Kesbangpol Kota Cilegon, untuk kemudian dikeluarkan surat pemberitahuan keberadaan.

"Orams legal itu secara perizinan ada dan melaporkan SKT ke kita," ungkapnya.

Berdasarkan hasil recovery data ormas, dari jumlah total sekitar 237 ormas di Kota Cilegon.

Ketika ormas tersebut memiliki SKT, kata dia, maka Kesbangpol mengeluarkan surat pemberitahuan keberadaan ormas tersebut.

Sedangkan ormas yang tidak mengantongi SKT secara legal, maka Kesbangpol tidak mengeluarkan surat pemberitahuan keberadaan.

Faishal menyebut bahwa kebanyakan ormas yang tidak memiliki SKT dari Kementrian itu berbentuk lembaga atau yayasan, komunitas dan lain sebagainya.

Kebanyakan mereka hanya memiliki SKT yang dikeluarkan oleh Kesbangpol Kota Cilegon.

Sementara saat ini, Kesbangpol sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SKT.

Baca juga: BMKG: 11 Daerah di Banten akan Diguyur Hujan Kamis 2 November 2023, Ini Daftarnya

"Jadi ada SKT dulu, saat Kesbangpol diberi kewenangan untuk mengeluarkan SKT," terangnya.

Hanya saja, kata dia, untuk saat ini yang mengeluarkan SKT untuk ormas hanya Kemenkumham dan Kemendagri.

"Ketika mereka melaporkan SKT, maka kita akan mengeluarkan surat pemberitahuan keberadaan dan jumlahnya mengerucut sekarang ada 100 yang tidak legal dari 118 itu," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved