Dana Hibah Ormas di Kota Cilegon, Badan Kesbangpol: Mekanisme Beberapa Tahapan

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon memberikan bantuan dana hibah untuk ormas pada 2023.

|
Editor: Glery Lazuardi
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon memberikan bantuan dana hibah kepada ormas. 

TRIBUNBANTEN.COM - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon memberikan bantuan dana hibah untuk ormas pada 2023.

Informasi pemberian dana hibah itu disampaikan Kabid Kewaspadaan Dini, Konflik Sosial, Ormas, dan Ketahanan Eksosbud pada Kesbangpol Cilegon, Faishal Amin.

Menurut dia, masing-masing ormas itu mendapatkan dana hibah berbeda-beda besaran nominalnya.

"Jadi mekanisme pemberian hibah itu ada beberapa tahapan," kata dia.

Adapun beberapa tahapan mekanisme pemberian dana hibah.

Yaitu

Pertama diverifikasi

Upaya verifikasi itu melibatkan sejumlah elemen seperti inspektorat, Bapeda, TAPD, dan BPKAD.

Berdasarkan jumlah ormas yang tercatat sebanyak 119 ormas itu, ada banyak ormas yang telah mengajukan secara online.

Faisal menyebut bahwa ke depan pihaknya telah mewacanakan akan menyiapkan anggaran untuk menyalurkan ke ormas secara adil dan merata.

"Ada wacana kita memberikan anggaran yang diberikan secara adil dan merata, nanti ada dana pendampingan. Jadi tidak ada lagi kesan ormas ngga dapat, itu wacana tahun depan," ungkapnya.

Baca juga: Dana Hibah Rp 80 Juta Cair, Hanya Tiga Ormas di Cilegon Ini yang Dapat Bantuan

Badan Kestuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mencatat ada ratusan organisasi masyarakat (ormas) ilegal di Kota Cilegon.

Kabid Kewaspadaan Dini, Konflik Sosial, Ormas, dan Ketahanan Eksosbud Kesbangpol Cilegon, Faishal Amin mengatakan, 118 ormas ilegal itu lantaran tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) atau izin dari Kemenkumham RI dan izin dari Kemendagri RI.

"Kalau tidak punya SKT dan tidak melaporkan ke Kesbangpol normatifnya itu ilegal," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (31/10/2023).

Faishal menerangkan bahwa ormas legal merupakan ormas yang secara administrasi memiliki izin atau SKT yang dikeluarkan oleh dua kementrian.

Setelah memiliki SKT dari dua kementrian yakni dari Kemenkumham RI dan Kemendagri RI.

Kemudian melapor ke Kesbangpol Kota Cilegon, untuk kemudian dikeluarkan surat pemberitahuan keberadaan.

"Orams legal itu secara perizinan ada dan melaporkan SKT ke kita," ungkapnya.

Berdasarkan hasil recovery data ormas, dari jumlah total sekitar 237 ormas di Kota Cilegon.

Ketika ormas tersebut memiliki SKT, kata dia, maka Kesbangpol mengeluarkan surat pemberitahuan keberadaan ormas tersebut.

Sedangkan ormas yang tidak mengantongi SKT secara legal, maka Kesbangpol tidak mengeluarkan surat pemberitahuan keberadaan.

Faishal menyebut bahwa kebanyakan ormas yang tidak memiliki SKT dari Kementrian itu berbentuk lembaga atau yayasan, komunitas dan lain sebagainya.

Kebanyakan mereka hanya memiliki SKT yang dikeluarkan oleh Kesbangpol Kota Cilegon.

Sementara saat ini, Kesbangpol sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SKT.

Baca juga: BMKG: 11 Daerah di Banten akan Diguyur Hujan Kamis 2 November 2023, Ini Daftarnya

"Jadi ada SKT dulu, saat Kesbangpol diberi kewenangan untuk mengeluarkan SKT," terangnya.

Hanya saja, kata dia, untuk saat ini yang mengeluarkan SKT untuk ormas hanya Kemenkumham dan Kemendagri.

"Ketika mereka melaporkan SKT, maka kita akan mengeluarkan surat pemberitahuan keberadaan dan jumlahnya mengerucut sekarang ada 100 yang tidak legal dari 118 itu," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved